Menaker Ida Tegaskan (Lagi) RPP UU Cipta Kerja Telah Dibahas Bersama Buruh dan Pengusaha

Senin, 01 Februari 2021 - 20:28 WIB
loading...
Menaker Ida Tegaskan (Lagi) RPP UU Cipta Kerja Telah Dibahas Bersama Buruh dan Pengusaha
Menaker Ida Fauziyah. Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam forum tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.

"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam forum tripartit," kata Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021). ( Baca juga:Menaker Siapkan Sembilan Jurus Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan )

Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dibahas dalam forum itu.

"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ucapnya.

Ia menjelaskan, RPP klaster ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Perekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.

Kemudian tahapan berikutnya adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan menyeerahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden. ( Baca juga:Dituduh Ambil Alih Demokrat, Moeldoko: Jadi Pemimpin Jangan Baperan )

"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA), RPP tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Lalu RPP tentang pengupahan dan RPP tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)