Menaker Ida Tegaskan (Lagi) RPP UU Cipta Kerja Telah Dibahas Bersama Buruh dan Pengusaha
Senin, 01 Februari 2021 - 20:28 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah. Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam forum tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri.
"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam forum tripartit," kata Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021). ( Baca juga:Menaker Siapkan Sembilan Jurus Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan )
Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dibahas dalam forum itu.
"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ucapnya.
Ia menjelaskan, RPP klaster ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Perekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.
"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam forum tripartit," kata Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021). ( Baca juga:Menaker Siapkan Sembilan Jurus Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan )
Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dibahas dalam forum itu.
"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ucapnya.
Ia menjelaskan, RPP klaster ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Perekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.
Lihat Juga :