Peredaran Daging Anjing Bakal Diawasi dengan Ketat
Selasa, 02 Februari 2021 - 06:37 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya berkomitmen meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia agar menjadi lebih baik. Saat ini kesejahteraan hewan merupakan salah satu isu penting.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan dan menjelaskan kepada masyarakat dalam memperketat pengawasan peredaran daging anjing dengan pendekatan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Lalu kami jelaskan juga mempertimbangkan aspek penyakit zoonotik, aspek hukum, aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam keterangan resminya, Senin (1/2/2021). ( Baca juga:Januari 2021, Kementan Torehkan Peningkatan NTP dan NTUP )
Konsumsi daging anjing di Indonesia memang masih terjadi di beberapa wilayah khusus dan kalangan tertentu, seperti di Sumatera Utara, Manado, Maluku, Jogja, Solo, dan DKI. Demi mempertimbangkan dimensi etnis, hukum, ekonomi, budaya, dan SARA, pemerintah memastikan akan berhati-hati dalam melalukan pendekatan tersebut.
Pemerintah melalui Ditjen PKH juga telah berupaya membuat surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan dan menjelaskan kepada masyarakat dalam memperketat pengawasan peredaran daging anjing dengan pendekatan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Lalu kami jelaskan juga mempertimbangkan aspek penyakit zoonotik, aspek hukum, aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam keterangan resminya, Senin (1/2/2021). ( Baca juga:Januari 2021, Kementan Torehkan Peningkatan NTP dan NTUP )
Konsumsi daging anjing di Indonesia memang masih terjadi di beberapa wilayah khusus dan kalangan tertentu, seperti di Sumatera Utara, Manado, Maluku, Jogja, Solo, dan DKI. Demi mempertimbangkan dimensi etnis, hukum, ekonomi, budaya, dan SARA, pemerintah memastikan akan berhati-hati dalam melalukan pendekatan tersebut.
Pemerintah melalui Ditjen PKH juga telah berupaya membuat surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Lihat Juga :