Wapres Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk ikut serta dalam program vaksinasi . Tujuannya sebagai ikhtiar untuk melawan dan mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah, baik itu protokol kesehatan, melakukan vaksinasi, maupun menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan upaya menghindari terjadinya bahaya dan kerusakan yang disebabkan oleh wabah Covid-19. Oleh sebab itu, para ulama bersepakat bahwa semua itu merupakan suatu kewajiban.
"Jadi kita wajib menjaga dari segala macam bahaya yang diduga. Covid-19 ini juga bahaya, (bahkan) bukan lagi diduga tetapi sudah diyakini. Diduga saja sudah wajib, apalagi yang sudah diyakini," ujarnya dalam keterangan, Selasa (2/2/2021). ( Baca juga:Jokowi-Ma'ruf Dinilai Telah Berjuang Habis-habisan Atasi Pandemi COVID-19 )
Menurut Wapres, vaksinasi hukumnya wajib dan tidak akan gugur sebelum terjadinya herd immunity. Sedangkan lanjut Ma’ruf Amin, herd immunity di Indonesia baru bisa tercapai apabila 70% atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah melakukan vaksinasi.
"Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampan 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa (apabila tidak mau divaksin) kalau belum terjadi herd immunity itu," jelasnya.
Lebih lanjut Wapres meyakinkan, mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, dan menjaga jarak fisik), vaksinasi, penerapan PPKM adalah hasil dari penelitian ilmiah ilmu kedokteran. Ini merupakan bagian dari ilmu tata aturan dan tata nilai (nizhamul kauni) yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Ilmu kedokteran itu menurut para ulama merupakan sebab akibat dalam rangka menghindari bahaya dan juga mengambil kemanfaatan. Dan ilmu kedokteran itu adalah bagian daripada ilmu nizhamul kauni," jelasnya. ( Baca juga:Harga Emas Turun Seceng ke Level Rp954.000 )
Oleh sebab itu, menurut Wapres, orang yang mengingkari ilmu kedokteran sama halnya mengingkari tata aturan kehidupan keduniaan yang telah ditetapkan Tuhan. "Siapa yang mengatakan bahwa ilmu kedokteran itu tidak ada faedahnya, tidak ada manfaatnya, berarti dia telah menolak penciptanya dan pembuat syariatnya, yaitu Allah SWT. Karena itu, ucapan orang seperti itu tidak boleh diperhatikan," tegasnya.
Untuk itu, Wapres kembali mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti anjuran para ulama dengan terus mematuhi protokol kesehatan dan ikut serta dalam melakukan vaksinasi. "Menghindari penularan wabah (Covid-19) yang sangat berbahaya itu melalui 3M, vaksinasi, penerapan PPKM adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam khususnya dan masyarakat pada umumnya," kata Wapres.
Lihat Juga: Kenapa Mensesneg Tak Ungkap Alasan Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, Begini Jawaban Wapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah, baik itu protokol kesehatan, melakukan vaksinasi, maupun menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan upaya menghindari terjadinya bahaya dan kerusakan yang disebabkan oleh wabah Covid-19. Oleh sebab itu, para ulama bersepakat bahwa semua itu merupakan suatu kewajiban.
"Jadi kita wajib menjaga dari segala macam bahaya yang diduga. Covid-19 ini juga bahaya, (bahkan) bukan lagi diduga tetapi sudah diyakini. Diduga saja sudah wajib, apalagi yang sudah diyakini," ujarnya dalam keterangan, Selasa (2/2/2021). ( Baca juga:Jokowi-Ma'ruf Dinilai Telah Berjuang Habis-habisan Atasi Pandemi COVID-19 )
Menurut Wapres, vaksinasi hukumnya wajib dan tidak akan gugur sebelum terjadinya herd immunity. Sedangkan lanjut Ma’ruf Amin, herd immunity di Indonesia baru bisa tercapai apabila 70% atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah melakukan vaksinasi.
"Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampan 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa (apabila tidak mau divaksin) kalau belum terjadi herd immunity itu," jelasnya.
Lebih lanjut Wapres meyakinkan, mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir, dan menjaga jarak fisik), vaksinasi, penerapan PPKM adalah hasil dari penelitian ilmiah ilmu kedokteran. Ini merupakan bagian dari ilmu tata aturan dan tata nilai (nizhamul kauni) yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Ilmu kedokteran itu menurut para ulama merupakan sebab akibat dalam rangka menghindari bahaya dan juga mengambil kemanfaatan. Dan ilmu kedokteran itu adalah bagian daripada ilmu nizhamul kauni," jelasnya. ( Baca juga:Harga Emas Turun Seceng ke Level Rp954.000 )
Oleh sebab itu, menurut Wapres, orang yang mengingkari ilmu kedokteran sama halnya mengingkari tata aturan kehidupan keduniaan yang telah ditetapkan Tuhan. "Siapa yang mengatakan bahwa ilmu kedokteran itu tidak ada faedahnya, tidak ada manfaatnya, berarti dia telah menolak penciptanya dan pembuat syariatnya, yaitu Allah SWT. Karena itu, ucapan orang seperti itu tidak boleh diperhatikan," tegasnya.
Untuk itu, Wapres kembali mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti anjuran para ulama dengan terus mematuhi protokol kesehatan dan ikut serta dalam melakukan vaksinasi. "Menghindari penularan wabah (Covid-19) yang sangat berbahaya itu melalui 3M, vaksinasi, penerapan PPKM adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam khususnya dan masyarakat pada umumnya," kata Wapres.
Lihat Juga: Kenapa Mensesneg Tak Ungkap Alasan Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, Begini Jawaban Wapres
(uka)