Wapres Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib
Selasa, 02 Februari 2021 - 11:44 WIB
loading...
foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk ikut serta dalam program vaksinasi . Tujuannya sebagai ikhtiar untuk melawan dan mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah, baik itu protokol kesehatan, melakukan vaksinasi, maupun menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan upaya menghindari terjadinya bahaya dan kerusakan yang disebabkan oleh wabah Covid-19. Oleh sebab itu, para ulama bersepakat bahwa semua itu merupakan suatu kewajiban.
"Jadi kita wajib menjaga dari segala macam bahaya yang diduga. Covid-19 ini juga bahaya, (bahkan) bukan lagi diduga tetapi sudah diyakini. Diduga saja sudah wajib, apalagi yang sudah diyakini," ujarnya dalam keterangan, Selasa (2/2/2021). ( Baca juga:Jokowi-Ma'ruf Dinilai Telah Berjuang Habis-habisan Atasi Pandemi COVID-19 )
Menurut Wapres, vaksinasi hukumnya wajib dan tidak akan gugur sebelum terjadinya herd immunity. Sedangkan lanjut Ma’ruf Amin, herd immunity di Indonesia baru bisa tercapai apabila 70% atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah melakukan vaksinasi.
"Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampan 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa (apabila tidak mau divaksin) kalau belum terjadi herd immunity itu," jelasnya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah, baik itu protokol kesehatan, melakukan vaksinasi, maupun menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan upaya menghindari terjadinya bahaya dan kerusakan yang disebabkan oleh wabah Covid-19. Oleh sebab itu, para ulama bersepakat bahwa semua itu merupakan suatu kewajiban.
"Jadi kita wajib menjaga dari segala macam bahaya yang diduga. Covid-19 ini juga bahaya, (bahkan) bukan lagi diduga tetapi sudah diyakini. Diduga saja sudah wajib, apalagi yang sudah diyakini," ujarnya dalam keterangan, Selasa (2/2/2021). ( Baca juga:Jokowi-Ma'ruf Dinilai Telah Berjuang Habis-habisan Atasi Pandemi COVID-19 )
Menurut Wapres, vaksinasi hukumnya wajib dan tidak akan gugur sebelum terjadinya herd immunity. Sedangkan lanjut Ma’ruf Amin, herd immunity di Indonesia baru bisa tercapai apabila 70% atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah melakukan vaksinasi.
"Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampan 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa (apabila tidak mau divaksin) kalau belum terjadi herd immunity itu," jelasnya.
Lihat Juga :