Sudah Jadi Pegawai 'Outsource' Pemerintah? Nih Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:04 WIB
loading...
A A A
Seperti diketahui untuk besaran gaji bagi PPPK telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020. Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja. Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:

1. Golongan I:'
a. Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900
b. Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II
a. Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900
3. Golongan III
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200
4. Golongan IV
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
b. Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600
5. Golongan V
a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600
b. Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700
6. Golongan VI
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800

7. Golongan VII
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900

8. Golongan VIII
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100

9. Golongan IX
a. Masa kerja 0 tahun: Rp2966.500

b. Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000

10. Golongan X
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000

11. Golongan XI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
Gaji Peserta Magang...
Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya?
BULOG dan BAPANAS Terima...
BULOG dan BAPANAS Terima Apresiasi Mendagri atas Gerak Cepat Stabilisasi Pangan Pascabencana
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Rekomendasi
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Berita Terkini
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved