Sudah Jadi Pegawai 'Outsource' Pemerintah? Nih Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:04 WIB
loading...
Sudah Jadi Pegawai Outsource...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada 21 Januari 2021 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.

Dalam permendagri tersebut diatur tunjangan-tunjangan dan besarannya bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah. Disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Khusus untuk tunjangan keluarga, PPPK daerah akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut ketentuan tunjangan suami/istri bagi PPPK daerah. ( Baca juga:Usulan NIP bagi 51 Ribu Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Ditutup 31 Januari 2021 )

1. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok.
2. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah.
3. Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
4. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian/ putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
5. Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK maka tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

Sementara itu untuk tunjangan anak berikut ketentuannya
1. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
a. Paling banyak untuk dua orang anak.
b. Dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
3. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
a. Belum pernah menikah
b. Belum memiliki penghasilan sendiri dan
c. Secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 tahun

4. Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

5. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
a. Akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan
b. Surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga
c. Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

6. Tunjangan anak khusus bagi anak tiri diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. ( Baca juga:Gran Saga Ternyata Bisa Jadi Rival Kuat Bagi Genshin Impact )

7. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak satu orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.
8. Pembayaran tunjangan anak dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, apabila:
a. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
b. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
c. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan.
d. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
Gaji Peserta Magang...
Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya?
BULOG dan BAPANAS Terima...
BULOG dan BAPANAS Terima Apresiasi Mendagri atas Gerak Cepat Stabilisasi Pangan Pascabencana
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Rekomendasi
Zelensky Tantang Putin...
Zelensky Tantang Putin Bertemu Tatap Muka, Kremlin: Datanglah ke Moskow!
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved