Terungkap, Ini Insentif dari SKK Migas untuk Jaga Produksi Blok Mahakam
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Sementara dukungan insentif fiskal terdiri dari pembebasan PPN dan PBB tahap eksploitasi, pembebasan PPh dan PPN untuk biaya operasi fasilitas bersama, pembebasan PPh dan PPN untuk alokasi biaya tidak langsung kantor pusat, pembebasan PDRI dan bea masuk, DMO Holiday, dan pembebasan biaya tariff LMAN dan biaya pemanfaatan BMN eks terminasi.
Baca Juga: Investasi Migas Turun, Investor Masih Tunggu Status SKK Migas
Menurut dia, usulan insentif ini telah memaksimalkan fasilitas yang dapat diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2017, dan akan dituangkan dalam amandemen Kontrak Bagi Hasil Blok Mahakam.
"Ini berdasarkan kajian keekonomian KKKS, SKK Migas, dan ESDM keseluruhan instrumen insentif hulu migas dan fiskal. Ini akan menjadi ekonomis dilaksanakan apabila ada dukungan dari pemerintah," paparnya.
Baca Juga: Investasi Migas Turun, Investor Masih Tunggu Status SKK Migas
Menurut dia, usulan insentif ini telah memaksimalkan fasilitas yang dapat diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2017, dan akan dituangkan dalam amandemen Kontrak Bagi Hasil Blok Mahakam.
"Ini berdasarkan kajian keekonomian KKKS, SKK Migas, dan ESDM keseluruhan instrumen insentif hulu migas dan fiskal. Ini akan menjadi ekonomis dilaksanakan apabila ada dukungan dari pemerintah," paparnya.
(fai)
Lihat Juga :