Trend Pemanfaatan Anjungan Migas Lepas Pantai, Salah Satunya untuk Perikanan Budidaya
Jum'at, 05 Februari 2021 - 06:53 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2015-2019 telah melakukan kajian pemanfaatan anjungan migas lepas pantai (AMLP) pascaproduksi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2015-2019 telah melakukan kajian pemanfaatan anjungan migas lepas pantai (AMLP) pascaproduksi. Beberapa aspek yang telah dikaji adalah aspek kebijakan, perhitungan biaya pembongkaran, dan feasibility study (FS) terutama untuk program Rig-to-Fish Farm.
Baca Juga: Bangun Sentra Perikanan di 6 Pulau Terluar RI, Jepang Transfer Rp704 Miliar ke KKP
Berdasarkan data dari SKK Migas, disebutkan bahwa terdapat kurang lebih 600 anjungan migas lepas pantai yang tersebar di perairan Indonesia. Dari angka tersebut, 18% sudah berumur antara 21-30 tahun dan 53% berumur di atas 30 tahun.
Jika ditotalkan, anjungan migas yang sudah berumur di atas 20 tahun adalah 71% atau sekitar 389. Anjungan-anjungan ini sudah mendekati masa akhir produksinya dan harus segera dilakukan perencanaan pembongkarannya.
Saat ini, trend yang sedang berkembang di industri ekstraktif migas di mana pemerintah bersama operator migas mendonasikan struktur bangunan lepas pantai mereka untuk dimanfaatkan sebagai sarana budidaya perikanan lepas pantai (off-shore aquaculture), stasiun pemantauan laut (research-based station), rescue base, energi alternatif dari ombak/angin dan sinar matahari, pariwisata (dive spots), dan terumbu karang buatan (artificial reef).
Kepala Pusriskel BRSDM KKP, I Nyoman Radiarta mengatakan, sejak 2017, KKP melalui Puriskel, bekerja sama dengan Korea Maritime and Ocean University Consortium (KMOUC), untuk melakukan penelitian dan studi tentang pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai yang ditinggalkan untuk program terumbu karang.
Baca Juga: Bangun Sentra Perikanan di 6 Pulau Terluar RI, Jepang Transfer Rp704 Miliar ke KKP
Berdasarkan data dari SKK Migas, disebutkan bahwa terdapat kurang lebih 600 anjungan migas lepas pantai yang tersebar di perairan Indonesia. Dari angka tersebut, 18% sudah berumur antara 21-30 tahun dan 53% berumur di atas 30 tahun.
Jika ditotalkan, anjungan migas yang sudah berumur di atas 20 tahun adalah 71% atau sekitar 389. Anjungan-anjungan ini sudah mendekati masa akhir produksinya dan harus segera dilakukan perencanaan pembongkarannya.
Saat ini, trend yang sedang berkembang di industri ekstraktif migas di mana pemerintah bersama operator migas mendonasikan struktur bangunan lepas pantai mereka untuk dimanfaatkan sebagai sarana budidaya perikanan lepas pantai (off-shore aquaculture), stasiun pemantauan laut (research-based station), rescue base, energi alternatif dari ombak/angin dan sinar matahari, pariwisata (dive spots), dan terumbu karang buatan (artificial reef).
Kepala Pusriskel BRSDM KKP, I Nyoman Radiarta mengatakan, sejak 2017, KKP melalui Puriskel, bekerja sama dengan Korea Maritime and Ocean University Consortium (KMOUC), untuk melakukan penelitian dan studi tentang pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai yang ditinggalkan untuk program terumbu karang.
Lihat Juga :