Ungkap Sri Mulyani Pimpin Program Satu Data Vaksinasi Covid-19, Erick: Ini Penting

Senin, 08 Februari 2021 - 22:02 WIB
loading...
Ungkap Sri Mulyani Pimpin...
Pemerintah telah memfinalisasi integrasi antara aplikasi Peduli Lindungi dan platform satu data vaksinasi Covid-19. Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Satgas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memfinalisasi integrasi antara aplikasi Peduli Lindungi dan platform satu data vaksinasi Covid-19 . Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Satgas.



Penetapan tersebut disampaikan langsung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir . Dia menuturkan, berdasarkan kesepakatan pemerintah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memimpin Satgas satu data.

Pengangkatan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu didasari pada tindaklanjut penggunaan platform satu data. Artinya, aplikasi terintegrasi yang memuat data-data para penerima vaksinasi ini tidak saja diperuntuhkan bagi program vaksinasi saja, namun difungsikan bagi program-progma pemerintah yang akan datang.

"Kemarin sudah diputuskan nanti Ibu Menkeu sebagai (Ketua) Satgasnya karena kita harapkan program satu data vaksinasi ini berkelanjutan untuk tadi, menjaga program-program pemerintah untuk tidak salah sasaran," ujar Erick, Selasa (8/2/2021).


Penerapan program satu data juga digunakan untuk pendistribusian vaksin Covid-19. Pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Makanya, kami tegaskan, program satu data penting. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak dapat vaksin atau dobel vaksin. Ini yang kita antisipasi grey area itu,” katanya.

Mislnya, untuk vaksin mandiri, para penerima harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran. Dimana, proses itu dapat dilakukan melalui aplikasi dan laman resmi yang disediakan pemerintah. Kesatuan data, sangat penting karena setiap individu juga harus mendapatkan dua kali vaksin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)