BUMN Diizinkan Kembali Berbisnis Mulai 25 Mei, Ini Tahapannya
Minggu, 17 Mei 2020 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT LEN Industri (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), PT Pindad (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, PT Primissima (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Semen Kupang (Persero).
Sedangkan fase kedua yakni pada 1 Juni 2020 giliran pembukaan sektor industri jasa dan ritel seperti mal, restoran dan hotel. Pembukaan bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
(Baca Juga: Erick Siapkan Langkah Strategis BUMN Menjaga Perekonomian Akibat Corona)
Selanjutnya, fase ketiga pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor jasa wisata dan sektor jasa pendidikan sesuai kondisi dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehata ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
Lalu, evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau
kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal baru. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Sedangkan fase kedua yakni pada 1 Juni 2020 giliran pembukaan sektor industri jasa dan ritel seperti mal, restoran dan hotel. Pembukaan bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
(Baca Juga: Erick Siapkan Langkah Strategis BUMN Menjaga Perekonomian Akibat Corona)
Selanjutnya, fase ketiga pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor jasa wisata dan sektor jasa pendidikan sesuai kondisi dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehata ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
Lalu, evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau
kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal baru. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
(fai)
Lihat Juga :