BUMN Diizinkan Kembali Berbisnis Mulai 25 Mei, Ini Tahapannya

Minggu, 17 Mei 2020 - 11:58 WIB
loading...
BUMN Diizinkan Kembali...
Kementerian BUMN akan mengaktifkan kembali bisnis perusahaan milik negara secara bertahap mulai 25 Mei 2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir tersebut tertulis, mulai 25 Mei mendatang perusahaan pelat merah akan beroperasi secara bertahap. Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga membenarkan surat ederan tersebut. Namun, surat ederan itu berlaku jika wilayah tersebut sudah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun jika masih PSBB, BUMN akan tetap bekerja dirumah.

"Ini yang perlu diketahui tanggal tersebut PSBB di suatu wilayah kalau wilayah itu masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Kalau wilayah itu masih PSBB itu karyawan enggak boleh bekerja," ujar Arya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (25/5/2020).

(Baca Juga: Erick Wajibkan Setiap Dirut BUMN Buat Strategi The New Normal)

Dia melanjutkan, jika PSBB dibuka protokol ini akan berlaku pada BUMN . Namun, dia menambahkan, meski setelah PSBB operasi kegiatan perusahaan BUMN tetap akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Jadi, (usia) 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja. Protokol kesehatan yang boleh bekerja ini kalau PSBB sudah berjalan," jelasnya.

Untuk fase pertama pada 25 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan sektor industri dan jasa BUMN bisa membuka kembali operasionalnya. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel bisa buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

Adapun BUMN yang termasuk kategori industri dan jasa adalah Pabrik/Pengolahan PT Balai Pustaka (Persero), PT Barata Indonesia (Persero) PT Batan Teknologi (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Bio Farma (Persero), PT Dahana (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Garam (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indofarma (Persero) Tbk.

Kemudian, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT LEN Industri (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), PT Pindad (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, PT Primissima (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Semen Kupang (Persero).

Sedangkan fase kedua yakni pada 1 Juni 2020 giliran pembukaan sektor industri jasa dan ritel seperti mal, restoran dan hotel. Pembukaan bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

(Baca Juga: Erick Siapkan Langkah Strategis BUMN Menjaga Perekonomian Akibat Corona)

Selanjutnya, fase ketiga pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor jasa wisata dan sektor jasa pendidikan sesuai kondisi dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehata ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.

Lalu, evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau
kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal baru. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Berita Terkini
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved