Kemenperin Pastikan Kesiapan Industri Mamin Jelang Lebaran

Minggu, 17 Mei 2020 - 13:55 WIB
loading...
Kemenperin Pastikan...
Kemenperin melakukan koordinasi dengan pelaku industri makanan dan minuman (mamin) untuk memastikan kesiapan jelang Lebaran. Foto/Ilutrasi
A A A
JAKARTA - Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan sektor yang saat ini masuk dalam kategori permintaan tinggi (high demand) meskipun di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memastikan kesiapan sektor industri tersebut sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya menjelang Idul Fitri tahun ini.

"Sektor industri makanan dan minuman sudah memiliki kesiapan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Untuk itu, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pelaku industri di sektor ini," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Dirjen Industri Agro menegaskan, pihaknya terus mendorong pengembangan sektor industri makanan dan minuman agar tetap produktif, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Apalagi, selama ini industri makanan dan minuman mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

"Kemenperin mencatat, pertumbuhan industri makanan dan minuman pada tahun 2019 mencapai 7,78%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri nonmigas yang berada di angka 4,34% maupun pertumbuhan industri nasional sebesar 5,02%," katanya.

(Baca Juga: Kemenperin Izinkan Pabrik Beroperasi dengan Sejumlah Persyaratan)

Dia menambahkan, sektor industri makanan dan minuman juga berkontribusi hingga 36,40% pada PDB industri pengolahan nonmigas. Hal ini menurutnya menunjukkan pentingnya peran industri makanan dan minuman terhadap pertumbuhan industri dan ekonomi nasional.

Dirjen Industri Agro menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan stimulus ekonomi jilid kedua untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat. Stimulus tersebut berupa stimulus fiskal, yaitu relaksasi PPh pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25 dan restitusi PPN, serta stimulus nonfiskal seperti penyederhanaan dan pengurangan lartas impor, terutama dalam rangka pemenuhan bahan baku industri.

Secara khusus terkait dengan fluktuasi harga gula di pasaran, pemerintah telah memberikan penugasan kepada pabrik gula rafinasi untuk dapat memproduksi gula kristal putih (GKP), sehingga harga gula pasir di tingkat konsumsi dapat kembali normal.

Selanjutnya, untuk menjaga keberlangsungan produktivitas industri makanan dan minuman, Kemenperin aktif melakukan monitoring terhadap ketersediaan bahan baku serta stabilitas harga. Terkait dengan pasokan bahan baku, menurut Rochim, pihaknya sudah memfasilitasi agar dapat terserap oleh industri makanan dan minuman di dalam negeri.

"Ketersediaan bahan baku untuk industri makanan minuman seperti gula dan tepung terigu sudah mencukupi kebutuhan dan kami harapkan bahan baku ini dapat diserap oleh industri," jelasnya.

Lebih lanjut, Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Makan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) untuk memastikan stabilitas harga produk di pasaran. "Gapmmi menyampaikan komitmen untuk menjaga stabilitas harga produk makanan dan minuman. Komitmen ini akan terus kami pantau,” tambahnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19, Kemenperin juga terus mengimbau sektor industri yang beroperasi untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kemenperin pun terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga lainnya untuk memastikan keberlangsungan kegiatan industri selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

"Kami juga berterima kasih kepada pemerintah daerah atas dukungannya terhadap pelaksanaan industri di daerahnya, serta melakukan pembinaan kepada industri agar terus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)