Disebut Janggal Oleh Ahok, Bos Pertamina Kaji Kontrak Mozambique

Selasa, 09 Februari 2021 - 20:08 WIB
loading...
Disebut Janggal Oleh...
Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) tengah mengkaji ulang seluruh perjanjian mengenai Mozambique LNG1 Company Pte Ltd. Adapun, perjanjian ini yakni pembelian gas alam cair (LNG). Langkah ini menyusul pernyataan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut kontrak ini 'janggal'.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, pembahasan kontrak pembelian sebesar 1 juta ton LNG per tahun itu bermula pada 2013, berlandaskan proyeksi Kementerian ESDM tentang defisit neraca gas yang akan mulai terjadi pada 2025.

( )

"Tentu saja kembali lagi untuk perencanaan LNG long term kontrak ini kita menggunakan dasar supply-demand neraca gas nasional, yang digunakan waktu itu neraca 2011. Sehingga dimulai lah pencarian source LNG dari luar. Kemudian kita coba sekarang melihat ada beberapa tahapan setelah ditandatangani untuk bisa melanjutkan," kata Nicke dalam video virtual, Selasa (9/2/2021).

Lanjutnya, pandemi akan menciptakan disrupsi pasokan dan permintaan gas, sehingga perlu dilakukan kajian secara hati-hati. "Sebagai langkah prudent dan sesuai GCG (good corporate governance), maka Pertamina me-review kembali supply dan demand ke depan untuk tidak terjadi impact kemudian kepada korporasi," ujarnya.

( )

Terkait dengan review yang dilakukan tersebut, dia menampik adanya gugatan dari Mozambique LNG1 Company sebesar Rp39,5 triliun. "Kontrak LNG ini murni business to business (b to b) dan dasar perencanaan Pertamina merujuk neraca gas nasional pada 2025 dilihat bakal ada kekurangan. Gugatan tidak ada, karena kontrak efektif nanti di 2025," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)