Erick Thohir Dukung Wacana Visa Jangka Panjang Bagi Wisman

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:03 WIB
loading...
Erick Thohir Dukung...
Ilustrasi wisatawan mancanegara. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penuh kebijakan visa long term stay atau visa jangka panjang (second home) dengan ketentuan deposit sampai Rp2 miliar yang tengah dikaji oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno .

Dukungan tersebut sudah didiskusikan sebelumnya. Bahkan, Erick mengingatkan, dukungan terhadap kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) semata-mata memajukan sektor pariwisata dan penerbangan di Tanah Air.

"Ini sebenarnya kan sudah diskusi waktu itu. Saya kembali tidak ada maksud apa-apa ya, nanti jangan dibilang kaya zaman kampanye saya diadu-adu Pak Sandi, nggak loh," katanya dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021).

( )

Pendalaman ihwal kebijakan tersebut akan dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Dimana, pemangku kebijakan akan merumuskan aturan baru untuk mendukung kebijakan visa long term stay.

“Nanti tinggal didudukkan antara kementerian supaya menjadi policy yang bersama agar saling mendukung. Intinya saya mendukung daripada keinginan Pak Sandi yang notabene sebelumnya juga sudah didiskusikan,” katanya.

Sandi memang tengah mematangkan kebijakan visa jangka panjang bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Visa jangka panjang memungkinkan wisatawan asing tinggal di Indonesia hingga 5 tahun. Visa juga akan diperbaharui 5 tahun sekali.

( )

Sandiaga berharap kebijakan tersebut akan meningkatkan kualitas pariwisata dari sisi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat.

Adapun rencana kebijakan itu, pemerintah menyasar pebisnis dan wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)