Bank Urban, Siap Layani Kebutuhan Masyarakat Bali Jadi Lebih Mudah
Rabu, 10 Februari 2021 - 22:49 WIB
loading...
Awalnya Bank Urban bernama Bank Perkreditan Rakyat di bawah PT BPR Bali Sinar Menara. Bergerak dalam jasa keuangan untuk menunjang kebutuhan pribadi maupun bisnis. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Awalnya Bank Urban bernama Bank Perkreditan Rakyat di bawah PT BPR Bali Sinar Menara. Bergerak dalam jasa keuangan untuk menunjang kebutuhan pribadi maupun bisnis. Urban Company sendiri merupakan perusahaan yang berkembang di Bali .
“Perubahan nama merupakan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa BPR Bali Sinar Menara yang tercatat oleh notaris dan ditetapkan secara legal. Kini Bank Urban berada di bawah naungan Urban Company pada anak perusahaan PT BPR Urban Bali. Perubahan nama tersebut telah secara legal disetujuiOtoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang artinya segala kegiatan keuangan Bank Urban diawasi OJK sebagai jaminan keamanan, "terang I Wayan Sukendra Direktur Utama Bank Urban dalam keterangan resmi, Rabu (10/2/20201).
Baca Juga: 8 BPR Kena Likuidasi Sepanjang 2020, Terbanyak Wilayah Kang Emil
Dalam menjalankan bisnis perbankan menurut I Wayan Sukendra Bank Urban melayani simpan pinjam. Dengan semangat baru bertekad untuk menghadirkan program unggulan yang memudahkan setiap transaksi. Didukung tenaga profesional dan sistem digitalisasi.
“Keamanan simpanan nasabah dijamin aman sebab Bank Urban telah terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku lembaga independen resmi yang bertugas mengawasi simpanan nasabah perbankan di Indonesia," jelas I Wayan Sukendra.
Pentingnya jaminan LPS bagi nasabah, karena LPS memiliki wewenang mendapat akses data simpanan nasabah, laporan keuangan bank, laporan pemeriksaan bank hingga laporan kesehatan bank.
“Perubahan nama merupakan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa BPR Bali Sinar Menara yang tercatat oleh notaris dan ditetapkan secara legal. Kini Bank Urban berada di bawah naungan Urban Company pada anak perusahaan PT BPR Urban Bali. Perubahan nama tersebut telah secara legal disetujuiOtoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang artinya segala kegiatan keuangan Bank Urban diawasi OJK sebagai jaminan keamanan, "terang I Wayan Sukendra Direktur Utama Bank Urban dalam keterangan resmi, Rabu (10/2/20201).
Baca Juga: 8 BPR Kena Likuidasi Sepanjang 2020, Terbanyak Wilayah Kang Emil
Dalam menjalankan bisnis perbankan menurut I Wayan Sukendra Bank Urban melayani simpan pinjam. Dengan semangat baru bertekad untuk menghadirkan program unggulan yang memudahkan setiap transaksi. Didukung tenaga profesional dan sistem digitalisasi.
“Keamanan simpanan nasabah dijamin aman sebab Bank Urban telah terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku lembaga independen resmi yang bertugas mengawasi simpanan nasabah perbankan di Indonesia," jelas I Wayan Sukendra.
Pentingnya jaminan LPS bagi nasabah, karena LPS memiliki wewenang mendapat akses data simpanan nasabah, laporan keuangan bank, laporan pemeriksaan bank hingga laporan kesehatan bank.
Lihat Juga :