NAC Tuntut Ganti Rugi, Bos Garuda Indonesia Minta Nego
Kamis, 11 Februari 2021 - 23:16 WIB
loading...
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Irfan Setiaputra mengakui, pihaknya akan dikenakan ganti rugi dari Nordic Aviation Capital (NAC). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ., Irfan Setiaputra mengakui, pihaknya akan dikenakan ganti rugi dari Nordic Aviation Capital (NAC). Hal itu terkait pemutusan kontrak terkait operating lease yang dilakukan secara sepihak oleh emiten pelat merah itu.
Baca Juga: Putus Kontrak Sepihak dengan NAC, Garuda Harus Siap dengan Kompensasi
Saat ini manajemen maskapai penerbangan nasional tengah memonitor upaya penalti yang diajukan NAC. Irfan menyebut, ganti rugi sudah sejak awal dinegosiasi sebelum adanya kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perjanjian atau kontrak kerja ihwal penggunaan 12 pesawat Bombardier CRJ-1000 .
"Kita masih monitor. Ada (ganti rugi) itu yang sebenarnya kita nego," ujar Irfan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Meski begitu, Irfan enggan menguraikan bentuk ganti rugi yang akan diberikan pihaknya. Senada, Ombudsman RI menilai, tepat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan manajemen Garuda Indonesia mengakhiri kontrak operating lease dengan NAC.
Namun, ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, salah satu dampak adalah kompensasi atau ganti rugi dari lessor atau pemilik pesawat. "Lessor pesawat akan minta kompensasi atau ganti rugi atau penalti," ujar Alvin.
Baca Juga: Putus Kontrak Sepihak dengan NAC, Garuda Harus Siap dengan Kompensasi
Saat ini manajemen maskapai penerbangan nasional tengah memonitor upaya penalti yang diajukan NAC. Irfan menyebut, ganti rugi sudah sejak awal dinegosiasi sebelum adanya kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perjanjian atau kontrak kerja ihwal penggunaan 12 pesawat Bombardier CRJ-1000 .
"Kita masih monitor. Ada (ganti rugi) itu yang sebenarnya kita nego," ujar Irfan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Meski begitu, Irfan enggan menguraikan bentuk ganti rugi yang akan diberikan pihaknya. Senada, Ombudsman RI menilai, tepat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan manajemen Garuda Indonesia mengakhiri kontrak operating lease dengan NAC.
Namun, ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, salah satu dampak adalah kompensasi atau ganti rugi dari lessor atau pemilik pesawat. "Lessor pesawat akan minta kompensasi atau ganti rugi atau penalti," ujar Alvin.
Lihat Juga :