Putus Kontrak Sepihak dengan NAC, Garuda Harus Siap dengan Kompensasi

Kamis, 11 Februari 2021 - 21:27 WIB
loading...
Putus Kontrak Sepihak...
Pesawat Bombardier CRJ 1000 Nextgen. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI menilai tepat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakhiri kontrak operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) perihal pesawat Bombardier CRJ 1000.

Meski begitu, ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia . Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, salah satu dampak adalah kompensasi atau ganti rugi dari lessor atau pemilik pesawat. "Lessor pesawat akan minta kompensasi atau ganti rugi atau penalti," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia Kamis (11/2/2021).

( )

Konsekuesi dinilai wajar saja karena ada pemutusam kontrak secara sepihak yang dilakukan Kementerian BUMN. Terkait hal ini, Alvin menilai, keputusan Menteri BUMN sangat beralasan karena ada dugaan suap yang saat ini dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam.

Dugaan itu didasari atas tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris. "Tentunya kita harus melihat dari kontraknya dulu, apakah ada pinalti untuk akhiran yang lebih awal. Tapi sisi lain, ini sudah terbukti ada kasus suap dan korupsi di sana itu di negara-negara AS, Eropa, dan Kanada, kalau ini semua sudah ada terbukti korupsi kontrak itu menjadi kacau, jadi kita bisa saja mengembalikan (putus kontrak)," kata dia.

( )

Usai pemutusan kontrak dengan NAC, Kementerian BUMN meminta agar manajemen Garuda Indonesia melakukan percepatan negosiasi ihwal early payment settlement contract financial lease dengan Export Development Canada (EDC). Negosiasi berupa pengembalian enam pesawat jenis CRJ-1000.

Erick mengatakan, saat ini manajemen Garuda Indonesia tengah menjalankan negosiasi dengan pihak EDC. Proses itu dijalankan usai maskapai penerbangan nasional pelat merah itu belum mendapat respon positif dari pihak Nordic Aviation Capital atau NAC.

( )

"Proses negosiasi ini tentu juga terjadi berulang-ulang kali Garuda dan NAC dan tentu ini niat baik kami. Tapi sayangnya, early termination ini belum mendapat respon dari mereka. secara proses negosiasi dengan EDC masih terus berlangsung," ujar dia. Early payment settlement contract financial lease atau pembayaran cepat 6 pesawat dari EDC diketahui jatuh tempo 2024 mendatang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1794 seconds (0.1#10.140)