Wamenparekraf: Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Kok Tega!
Minggu, 14 Februari 2021 - 00:32 WIB
loading...
A
A
A
"Kejadian ini tentunya menjadi catatan bagi seluruh jajan pemerintahan, untuk memperkuat kolaborasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), serta berbagai stakeholder lainnya, untuk memastikan tidak ada potensi tindak pidana korupsi dalam berbagai program, termasuk danah hibah," imbuh Angela.
Baca Juga: Wamenparekraf Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Terus Berinovasi di Tengah Pandemi
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan terkait dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70% untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sementara, 30% digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Program hibah ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta penurunan PAD bagi pemerintah daerah akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.
Fadjar menambahkan, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian hibah pariwisata, antara lain mencakup jumlah industri pariwisata penerima hibah pariwisata, dan besaran hibah yang diterima oleh industri pariwisata.
Baca Juga: Wamenparekraf Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Terus Berinovasi di Tengah Pandemi
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan terkait dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70% untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sementara, 30% digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Program hibah ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta penurunan PAD bagi pemerintah daerah akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.
Fadjar menambahkan, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian hibah pariwisata, antara lain mencakup jumlah industri pariwisata penerima hibah pariwisata, dan besaran hibah yang diterima oleh industri pariwisata.
(fai)
Lihat Juga :