IKM Pangan RI Disiapkan Berstandar Internasional, Ini Caranya

Minggu, 14 Februari 2021 - 13:34 WIB
loading...
A A A
Konsultan HACCP Jamal Zamrudi mengatakan, sertifikasi HACCP bisa didapatkan apabila IKM pangan telah memiliki izin usaha industri, serta diutamakan telah mengantongi izin P-IRT/MD dan sertifikat halal. Sertifikat diterbitkan untuk menjamin konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan kimia, biologi, dan fisik.

“Dengan sertifikat ini, produsen akan mendapatkan kepuasan pelanggan, meningkatnya reputasi, kenyamanan iklim kerja, dan bukti IKM patuh aturan,” ujarnya.

Menurut Jamal, setiap risiko bahaya dalam proses produksi hingga distribusi akan diuji untuk mencapai nilai standar risiko minimum. “Batas bahaya tidak sampai nol. Nanti akan disesuaikan regulasinya dan spesifikasi produknya,” imbuhnya.



Jamal mengungkapkan, berdasarkan standar HACCP versi terbaru yang terbit tahun 2020, setiap produsen wajib mencantumkan komposisi alergen, upaya pencegahan kontaminasi hingga syarat sanitasi dalam dokumen persyaratan.

Misalnya, IKM harus menyebutkan bahan baku yang memicu alergi agar produknya lolos ekspor ke Amerika Serikat. “Yang berbeda adalah soal validasi atau disertakan bukti bahwa telah dilakukan tindakan pengendalian dari bahaya. Baik bukti dari laboratorium atau jurnal,” tuturnya.

Selama tahun 2012-2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi HACCP untuk 33 IKM, dan 500 IKM telah difasilitasi untuk mengantongi sertifikasi halal.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)