Review Pertamina Soal LNG Mozambik Sudah Memenuhi Unsur Kehati-hatian
Minggu, 14 Februari 2021 - 23:23 WIB
loading...
Direksi Pertamina sudah melakukan prinsip kehati-hatian, soal pembahasan ulang atau review oleh Pertamina terhadap kontrak pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dari Mozambik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum bisnis Universitas Trisakti, Ary Zulfikar menilai pembahasan ulang atau review oleh Pertamina terhadap kontrak pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dari Mozambik, dinilai sudah sesuai dengan UU (Undang-undang). Menurutnya direksi Pertamina sudah melakukan prinsip kehati-hatian, terutama dalam masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan permintaan turun tajam.
"Review tersebut tepat, karena sudah memenuhi unsur kehati-hatian terutama saat pandemi," ujar Ary Zulfikar di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: PGN Gandeng Inpex Masela Ltd Garap Proyek LNG Abadi, WK Masela
Sesuai pasal 97 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, lanjutnya, direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan, dalam hal ini wajib melakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, yang dimaksud dengan penuh tanggung jawab, yaitu memperhatikan perseroan dengan seksama dan tekun. Dengan demikian, lanjutnya, sudah menjadi tugas direksi untuk menjalankan prinsip kehati-hatian.
"Jadi, kalau ada transaksi-transaksi yang ditengarai berpotensi merugikan, apalagi kondisi pandemi sekarang, maka sudah tugas direksi melakukan review terhadap transaksi yang dilakukan perseroan dan dalam melakukan analisis perlu juga dilihat perjanjian yang pernah dibuat," papar lewat keterangan resmi.
"Review tersebut tepat, karena sudah memenuhi unsur kehati-hatian terutama saat pandemi," ujar Ary Zulfikar di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: PGN Gandeng Inpex Masela Ltd Garap Proyek LNG Abadi, WK Masela
Sesuai pasal 97 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, lanjutnya, direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan, dalam hal ini wajib melakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, yang dimaksud dengan penuh tanggung jawab, yaitu memperhatikan perseroan dengan seksama dan tekun. Dengan demikian, lanjutnya, sudah menjadi tugas direksi untuk menjalankan prinsip kehati-hatian.
"Jadi, kalau ada transaksi-transaksi yang ditengarai berpotensi merugikan, apalagi kondisi pandemi sekarang, maka sudah tugas direksi melakukan review terhadap transaksi yang dilakukan perseroan dan dalam melakukan analisis perlu juga dilihat perjanjian yang pernah dibuat," papar lewat keterangan resmi.
Lihat Juga :