Bisnis Agen Kapal, Pacu Serapan Tenaga Kerja

Senin, 15 Februari 2021 - 01:40 WIB
loading...
A A A
Menurut Juswandi, jumlah itu belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL. Banyaknya serapan tenaga kerja tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang terus memacu iklim berusaha dan penciptaan lapangan kerja.

Apalagi, RI juga telah memiliki UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law, yang salah satu semangatnya guna menumbuhkan lapangan kerja dan usaha kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, kata Juswandi, ISAA memberikan apresiasi pada UU Cipta Kerja No 11/2020 sektor Pelayaran yang tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal sebagai usaha jasa terkait. Hal ini tertuang dalam pasal 31 yang menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalah usaha jasa keagenan kapal. Bahkan Pemerintah saat ini tinggal mengesyahkan aturan turunan atau PP-nya dari UU tersebut. "Jika dilihat dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM," ujar Juswandi.

Juswandi mengungkapkan, jika pada awalnya sebagaimana tertuang dalam Permenhub No.11/2016, disebutkan syarat modal yang harus dimiliki oleh perusahaan keagenan kapal adalah Rp 6 milliar.
Namun kebijakan permodalan tersebut dianulir oleh Menteri Perhubungan dengan menerbitkan Permenhub No.24 tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Badan Usaha Pelabuhan.

Adapun pengaturan lebih lanjut usaha keagenan kapal dipersyaratkan sesuai dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem baru berskala nasional dan dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha serta izin komersil. Berdasarkan Permenhub (PM) No. 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal, pelayanan keagenan kapal terdiri dari; Pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Penyerahan dokumen kapal kepada syahbandar utama, Otoritas Pelabuhan utama, Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, atau unit penyelenggara pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait lainnya. Kemudian, melakukan pengurusan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut. Penunjukan perusahaan bongkar muat untuk kepentingan pemilik kapal, dan penyelesaian dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Berita Terkini
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved