Bisnis Agen Kapal, Pacu Serapan Tenaga Kerja
Senin, 15 Februari 2021 - 01:40 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aktivitas usaha keagenan kapal di Indonesia yang melayani kapal nasional maupun kapal asing terus mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun terakhir. Operasional keagenan kapal juga telah menciptakan penambahan ribuan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Laut (Ditlala) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hingga saat ini sudah diterbitkan sebanyak 769 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal atau SIUPKK. Sejak tahun 2016, Pemerintah RI melalui Permenhub No.11/2016 telah mengamanatkan, bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
Selain itu, untuk mendapatkan izin SIUPKK adalah kepemilikan sahamnya harus 100% dimiliki orang Indonesia atau berbadan hukum Indonesia. Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency (ISAA) Juswandi Kristanto, mengatakan asosiasinya mengapresiasi Ditjen Hubla Kemenhub yang terus berkomitmen mendorong kemajuan iklim berusaha di sektor transportasi laut dengan telah menerbitkan sebanyak 769 SIUPKK dalam lima tahun terakhir (2017-2021).
Baca Juga: Perhatian! Bisnis Agen Kapal Asing Wajib Punya SIUP
Rinciannya, yakni pada 2017 telah diterbitkan sebanyak 108 SIUPKK, pada 2018 sebanyak 186 SIUPKK, pada 2019 sebanyak 229 SIUPKK, pada 2020 sebanyak 227 SIUPKK, dan pada 2021 sebanyak 19 SIUPKK. Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000 an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Laut (Ditlala) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hingga saat ini sudah diterbitkan sebanyak 769 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal atau SIUPKK. Sejak tahun 2016, Pemerintah RI melalui Permenhub No.11/2016 telah mengamanatkan, bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
Selain itu, untuk mendapatkan izin SIUPKK adalah kepemilikan sahamnya harus 100% dimiliki orang Indonesia atau berbadan hukum Indonesia. Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency (ISAA) Juswandi Kristanto, mengatakan asosiasinya mengapresiasi Ditjen Hubla Kemenhub yang terus berkomitmen mendorong kemajuan iklim berusaha di sektor transportasi laut dengan telah menerbitkan sebanyak 769 SIUPKK dalam lima tahun terakhir (2017-2021).
Baca Juga: Perhatian! Bisnis Agen Kapal Asing Wajib Punya SIUP
Rinciannya, yakni pada 2017 telah diterbitkan sebanyak 108 SIUPKK, pada 2018 sebanyak 186 SIUPKK, pada 2019 sebanyak 229 SIUPKK, pada 2020 sebanyak 227 SIUPKK, dan pada 2021 sebanyak 19 SIUPKK. Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000 an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu.
Lihat Juga :