Bisnis Agen Kapal, Pacu Serapan Tenaga Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivitas usaha keagenan kapal di Indonesia yang melayani kapal nasional maupun kapal asing terus mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun terakhir. Operasional keagenan kapal juga telah menciptakan penambahan ribuan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Laut (Ditlala) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hingga saat ini sudah diterbitkan sebanyak 769 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal atau SIUPKK. Sejak tahun 2016, Pemerintah RI melalui Permenhub No.11/2016 telah mengamanatkan, bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
Selain itu, untuk mendapatkan izin SIUPKK adalah kepemilikan sahamnya harus 100% dimiliki orang Indonesia atau berbadan hukum Indonesia. Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency (ISAA) Juswandi Kristanto, mengatakan asosiasinya mengapresiasi Ditjen Hubla Kemenhub yang terus berkomitmen mendorong kemajuan iklim berusaha di sektor transportasi laut dengan telah menerbitkan sebanyak 769 SIUPKK dalam lima tahun terakhir (2017-2021).
Baca Juga: Perhatian! Bisnis Agen Kapal Asing Wajib Punya SIUP
Rinciannya, yakni pada 2017 telah diterbitkan sebanyak 108 SIUPKK, pada 2018 sebanyak 186 SIUPKK, pada 2019 sebanyak 229 SIUPKK, pada 2020 sebanyak 227 SIUPKK, dan pada 2021 sebanyak 19 SIUPKK. Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000 an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu.
Menurut Juswandi, jumlah itu belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL. Banyaknya serapan tenaga kerja tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang terus memacu iklim berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
Apalagi, RI juga telah memiliki UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law, yang salah satu semangatnya guna menumbuhkan lapangan kerja dan usaha kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, kata Juswandi, ISAA memberikan apresiasi pada UU Cipta Kerja No 11/2020 sektor Pelayaran yang tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal sebagai usaha jasa terkait. Hal ini tertuang dalam pasal 31 yang menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalah usaha jasa keagenan kapal. Bahkan Pemerintah saat ini tinggal mengesyahkan aturan turunan atau PP-nya dari UU tersebut. "Jika dilihat dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM," ujar Juswandi.
Juswandi mengungkapkan, jika pada awalnya sebagaimana tertuang dalam Permenhub No.11/2016, disebutkan syarat modal yang harus dimiliki oleh perusahaan keagenan kapal adalah Rp 6 milliar.
Namun kebijakan permodalan tersebut dianulir oleh Menteri Perhubungan dengan menerbitkan Permenhub No.24 tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Badan Usaha Pelabuhan.
Adapun pengaturan lebih lanjut usaha keagenan kapal dipersyaratkan sesuai dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem baru berskala nasional dan dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha serta izin komersil. Berdasarkan Permenhub (PM) No. 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal, pelayanan keagenan kapal terdiri dari; Pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Penyerahan dokumen kapal kepada syahbandar utama, Otoritas Pelabuhan utama, Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, atau unit penyelenggara pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait lainnya. Kemudian, melakukan pengurusan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut. Penunjukan perusahaan bongkar muat untuk kepentingan pemilik kapal, dan penyelesaian dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal.
Keagenan kapal juga dapat melakukan kegiatan pemungutan uang tambang atas perintah pemilik kapal, pembukuan dan pencarian muatan, penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, serta penyelesaian tagihan atas nama pemilik kapal. Selain itu, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak (BBM) dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan. Pemberian informasi yang diperlukan oleh pemilik kapal, dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati antara pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
"Di sejumlah negara, sebut saja Singapura atau Jepang, perusahaan keagenan kapal juga mengerjakan sederet kegiatan tersebut diatas. Sebab, jasa keagenan merupakan jasa pelimpahan pekerjaan sepenuhnya oleh prinsipal kepada perusahaan keagenan kapal yang berdasarkan trust atau kepercayaan bisnis," ucap Juswandi
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Laut (Ditlala) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hingga saat ini sudah diterbitkan sebanyak 769 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal atau SIUPKK. Sejak tahun 2016, Pemerintah RI melalui Permenhub No.11/2016 telah mengamanatkan, bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
Selain itu, untuk mendapatkan izin SIUPKK adalah kepemilikan sahamnya harus 100% dimiliki orang Indonesia atau berbadan hukum Indonesia. Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency (ISAA) Juswandi Kristanto, mengatakan asosiasinya mengapresiasi Ditjen Hubla Kemenhub yang terus berkomitmen mendorong kemajuan iklim berusaha di sektor transportasi laut dengan telah menerbitkan sebanyak 769 SIUPKK dalam lima tahun terakhir (2017-2021).
Baca Juga: Perhatian! Bisnis Agen Kapal Asing Wajib Punya SIUP
Rinciannya, yakni pada 2017 telah diterbitkan sebanyak 108 SIUPKK, pada 2018 sebanyak 186 SIUPKK, pada 2019 sebanyak 229 SIUPKK, pada 2020 sebanyak 227 SIUPKK, dan pada 2021 sebanyak 19 SIUPKK. Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000 an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu.
Menurut Juswandi, jumlah itu belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL. Banyaknya serapan tenaga kerja tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang terus memacu iklim berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
Apalagi, RI juga telah memiliki UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibus Law, yang salah satu semangatnya guna menumbuhkan lapangan kerja dan usaha kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, kata Juswandi, ISAA memberikan apresiasi pada UU Cipta Kerja No 11/2020 sektor Pelayaran yang tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal sebagai usaha jasa terkait. Hal ini tertuang dalam pasal 31 yang menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalah usaha jasa keagenan kapal. Bahkan Pemerintah saat ini tinggal mengesyahkan aturan turunan atau PP-nya dari UU tersebut. "Jika dilihat dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM," ujar Juswandi.
Juswandi mengungkapkan, jika pada awalnya sebagaimana tertuang dalam Permenhub No.11/2016, disebutkan syarat modal yang harus dimiliki oleh perusahaan keagenan kapal adalah Rp 6 milliar.
Namun kebijakan permodalan tersebut dianulir oleh Menteri Perhubungan dengan menerbitkan Permenhub No.24 tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Badan Usaha Pelabuhan.
Adapun pengaturan lebih lanjut usaha keagenan kapal dipersyaratkan sesuai dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem baru berskala nasional dan dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha serta izin komersil. Berdasarkan Permenhub (PM) No. 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal, pelayanan keagenan kapal terdiri dari; Pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Penyerahan dokumen kapal kepada syahbandar utama, Otoritas Pelabuhan utama, Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, atau unit penyelenggara pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait lainnya. Kemudian, melakukan pengurusan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut. Penunjukan perusahaan bongkar muat untuk kepentingan pemilik kapal, dan penyelesaian dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal.
Keagenan kapal juga dapat melakukan kegiatan pemungutan uang tambang atas perintah pemilik kapal, pembukuan dan pencarian muatan, penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, serta penyelesaian tagihan atas nama pemilik kapal. Selain itu, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak (BBM) dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan. Pemberian informasi yang diperlukan oleh pemilik kapal, dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati antara pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
"Di sejumlah negara, sebut saja Singapura atau Jepang, perusahaan keagenan kapal juga mengerjakan sederet kegiatan tersebut diatas. Sebab, jasa keagenan merupakan jasa pelimpahan pekerjaan sepenuhnya oleh prinsipal kepada perusahaan keagenan kapal yang berdasarkan trust atau kepercayaan bisnis," ucap Juswandi
(nng)