Bisnis Agen Kapal, Pacu Serapan Tenaga Kerja

Senin, 15 Februari 2021 - 01:40 WIB
loading...
Bisnis Agen Kapal, Pacu...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aktivitas usaha keagenan kapal di Indonesia yang melayani kapal nasional maupun kapal asing terus mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun terakhir. Operasional keagenan kapal juga telah menciptakan penambahan ribuan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Laut (Ditlala) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hingga saat ini sudah diterbitkan sebanyak 769 Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal atau SIUPKK. Sejak tahun 2016, Pemerintah RI melalui Permenhub No.11/2016 telah mengamanatkan, bahwa usaha keagenan kapal asing di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).

Selain itu, untuk mendapatkan izin SIUPKK adalah kepemilikan sahamnya harus 100% dimiliki orang Indonesia atau berbadan hukum Indonesia. Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agency (ISAA) Juswandi Kristanto, mengatakan asosiasinya mengapresiasi Ditjen Hubla Kemenhub yang terus berkomitmen mendorong kemajuan iklim berusaha di sektor transportasi laut dengan telah menerbitkan sebanyak 769 SIUPKK dalam lima tahun terakhir (2017-2021).

Baca Juga: Perhatian! Bisnis Agen Kapal Asing Wajib Punya SIUP

Rinciannya, yakni pada 2017 telah diterbitkan sebanyak 108 SIUPKK, pada 2018 sebanyak 186 SIUPKK, pada 2019 sebanyak 229 SIUPKK, pada 2020 sebanyak 227 SIUPKK, dan pada 2021 sebanyak 19 SIUPKK. Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan rata-rata 20 orang pekerja maka terdapat sekitar 15.000 an pekerja di sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved