Serang Jokowi Pakai Buzzer? Cek Bayarannya

Senin, 15 Februari 2021 - 12:45 WIB
loading...
Serang Jokowi Pakai...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menegaskan bahwa keberadaan buzzer jangan selalu dianggap negatif karena seringkali juga mereka menyuarakan hal positif bahkan membela isu isu nasionalisme dan melawan kelompok intoleran, kelompok yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.

Hadirnya buzzer ini juga karena buah demokrasi, media sosial, keterbukaan informasi dunia digital. Menurut dia siapapun bisa diorganisir sebagai kelompok, untuk digunakan baik politik maupun yang lain. Selain itu bisa digunakan untuk kepentingan apapun, bahkan sering sekali buzzer digunakan untuk kepentingan tertentu.

Namun demikian, perspektif buzzer menjadi negatif bila digunakan untuk kelompok tertentu dalam hal ini menyerang pemerintahan. Sebaliknya, ketika ada suara positif, malah pemerintah yang dituduh memelihara buzzer. "Kadang tidak fairnya, pemerintah dituduh mengorganisir, atau memelihara. Padahal pihak oposisi yang kerap menggunakan buzzer untuk menyerang pemerintah," ungkap Karyono ketika dihubungi, Senin (14/2/2021).

Baca Juga: Bayar Buzzer-Influencer Rp90 Miliar, PKS: Prioritas Anggaran Pemerintah Lemah

Dia mengungkapkan seperti kekuatan kelompok garis keras yang memelihara buzzer untuk mendowngrade pancasila seakan meninggikan idiologi lain. Hal itu dilakukan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tidak hanya itu, PKS dan Front Pembela Islam (FPI) juga melakukan hal yang sama, yaitu membayar buzzer untuk menyerang pemerintah termasuk Presiden Jokowi. "FPI juga menggunakan itu (buzzer), PKS juga menggunakan buzzer, untuk menyerang pemerintah," kata dia.

Untuk mengahalau itu semua, Karyono sepakat pemerintah menggunakan UU ITE, karena untuk menjerat kelompok-kelompok tertentu yang menggunakan buzzer. Sementara, penggiat media sosial Ade Armando menganggap keberadaan buzzer dalam demokrasi bukanlah hal baru, sehingga tidak perlu untuk ditertibkan.

Menurut Ade, penggunaan influencer dan buzzer untuk mensosialisasikan sebuah program atau kebijakan tertentu merupakan hal yang tak terhindarkan di era digitalisasi seperti sekarang ini. "Malah bodoh sekali ketika kita tahu persis bahwa kita bisa meraih sasaran dengan lebih cepat dan luas jika menggunakan influencer, tetapi tidak menggunakannya," ujar Ade.

Hal ini lumrah, karena terjadi dan siapa pun dapat menggunakan influencer atau buzzer. Kalaupun, ada penindakan sejumlah orang yang mengkritik pemerintah itu bukan lantaran karena kritiknya. Mereka yang mengkritik kemudian dipolisikan, karena polisi mengendus ada unsur pidananya, seperti Refly Harun, Rocky Gerung sampai Din Syamsuddin yang masih aman meski sering mengkritik.

Memang ada kasus pengkritik yang kemudian berakhir di meja hukum, misalnya kasus Ustaz Maaher, Ahmad Dhani dan Habib Rizieq. Namun dalam tiga kasus ini, menurut Ade, mereka terjerat unsur pidana.

"Saya nggak ingat orang kritik Jokowi terus kena serangan hukum. Saya kan sering dianggap buzzer dibayar pemerintah untuk lawan Habib Rizieq, lho kan saya nggak dibayar pemerintah. Saya katakan buzzer bagian sah saja dalam demokrasi, buzzer ini orang-orang sipil yang bicara membela yang dianggap benar, ini bukan negara, itu orang-orang sipil," jelas dia melanjutkan.

Dalam kasus yang dijerat dengan UU ITE, Ade melihat polisi sudah berusaha mungkin menjaga dalam koridor demokrasi. "Saya gak lihat bukti yang cukup bahwa pemerintah membiarkan aparatnya mengekang kebebasan ekspresi," tandas dia.

Baca Juga: Istana Tegaskan Tak Punya Buzzer tapi Influencer, Ini Perbedaannya...

Terpisah, Pakar Telekomunikasi Heru Sutadi sempat mengungkapkan bayaran tim buzzing sebulan bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta sebulan. Namun demikian ada juga yang dibayar per enam bulan dikisaran Rp300 juta sampai Rp600 juta dan setahun angkanya bisa sampai miliaran rupiah.

Sedangkan pasukan buzzer gajinya Rp3 juta sampai Rp4 juta dan koordinator tim gajinya dikisaran Rp6 juta sampai Rp7 juta. Rata-rata satu tim bisa 12 sampai 15 orang. "Jadi angkanya ikut sesuai kontrak yang berlaku. Itu kontraknya gede tergantung tugas dan tujuannya," ungkap Heru.

Dia menjelaskan buzzer terbagi menjadi dua kategori. Pertama disebut buzzer bayaran atau komersil dan kedua tidak dibayar atau organik. Klien meminta agar pesan yang dibangun bisa diketahui khalayak ramai sehingga menjadi perbincangan di media sosial secara masif untuk membangun pencitraan tokoh politik untuk mencapai tujuan tertentu maupun citra partai politik.

Tidak hanya itu biasanya opiniopn leader memiliki jaringan luas dan terkenal. Setiap tim memiliki influencer dan cenderung terstruktur. Agar cepat diinformasikan ke publik buzzer memanfaatkan media sosial misalnya seperti Twitter, Facebook, Youtube, Blog, Instagram dan sekarang mulai ramai disebar di Tiktok. Untuk melancarkan aksinya pasukan buzzing menggunakan akun-akun palsu yang jumlahnya bisa sampai jutaan akun.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Lowongan Buzzer...
Viral Lowongan Buzzer Buat Dongkrak Rating MyPertamina, Pertamina Buka Suara
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Data Rasio Pajak: Diserang Buzzer, Dibela Sudjiwo Tedjo
Bayar Influencer Pakai...
Bayar Influencer Pakai Uang Negara untuk Bantu Pemerintah, Efektif kah?
Belum Transparan, Ekonom...
Belum Transparan, Ekonom Curiga Anggaran Pemerintah untuk Influencer Lampaui Rp90 M
Rawan Terpeleset jadi...
Rawan Terpeleset jadi Buzzer, Pemerintah Disarankan Hapus Anggaran Influencer
Gajinya Gede Lho Jadi...
Gajinya Gede Lho Jadi Buzzer, Tertarik?
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Puncak Milad ke-24 PKS:...
Puncak Milad ke-24 PKS: Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi
Gaji Belum Bayar, Para...
Gaji Belum Bayar, Para Influencer Tuntut Badan Propaganda Israel Lebih dari Rp10 Miliar
Rekomendasi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved