Ditolak Warga, Proyek PLTP Ini Mangkrak 12 Tahun

Senin, 15 Februari 2021 - 20:17 WIB
loading...
Ditolak Warga, Proyek...
Ilustrasi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan mangkraknya pembangunan proyek PLTP wilayah kerja panasbumi (WKP) Kaldera Rawa Danodi Desa Batu Kuwung, Padarincang, Serang, Banten. Proyek panasbumi Rawa Dano ditetapkan menjadi WKP melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 0026K/30/MEM/2009 tanggal 15 Januari 2009.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut pembangunan PLTP terganjal aksi penolakan warga. Padahal pembangunan PLTP berlokasi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Kaldera Rawa Dano merupakan program percepatan (Fast Track Program/FTP) 10.000 megawatt tahap II. Menurut dia perlu sosialisasi masif agar pengembangan energi panas bumi tersebut dapat direalisasikan.

Baca Juga: Ngeri! 5 Warga Tewas Hirup Gas Beracun PLTP Sorik Marapi

"Pengembangan panas bumi di WKP Kaldera Danau Banten menghadapi tantangan berupa resistensi masyarakat. Kami dengan badan usaha bersama pemerintah daerah telah dan akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengembangan panas bumi di sana," ujar Dadan Senin (15/2/2021).

Hal senada juga diutarakan Budi Herdiyanto, Koordinator Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi Kementerian ESDM. Budi menjelaskan, sebelum proyek PLTP tersebut mulai dibangun pihaknya sudah mulai melakukan studi banding dan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Di mana, pada 2018 studi banding ihwal PLTP dilakukan. Pada kesempatan itu, turut hadir 60 warga termasuk tokoh masyarakat dan muspika, namun pertemuan itu tidak dihadiri sebagian masyarakat yang menolak.

Pada 2019, sosialisasi dilanjutkan pada ke seluruh lapisan masyarakat, Muspida, Muspika, hingga perangkat Desa. Namun, tercatat ada tiga tokoh masyarakat bersama organisasi Serikat Perjuangan Rakyat Padarincang (SAPAR) yang tidak hadir dan menolak sosialisasi. "Penolakan sebagian masyarakat tersebut dilakukan dengan pemblokiran jalan akses masuk ke lokasi pengeboran. Isu penolakan yang dibawa oleh sebagian masyarakat adalah perusakan lingkungan," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Penolakan serupa pun dilakukan pada September 2019, dimana, terjadi demonstrasi di kantor Kementerian ESDM. Warga menuntut agar proyek tersebut tidak dilanjutkan. Aksi itu kemudian direncanakan akan dilanjutkan melalui diskusi di rumah salah satu tokoh masyarakat di Padarincang. "Namun, saat didatangi tidak terjadi diskusi karena masyarakat yang hadir melakukan pemaksaan kepada perwakilan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menandatangani tuntutan masyarakat yang hadir," tuturnya

Dia menegaskan, pengembangan PLTP Rawa Dano memiliki peran strategis untuk kebermanfaatan masyarakat. Sebab, pengembangan PLTP itu dengan kapasitas sebesar 110 MW dengan target semula COD pada 2022 merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menjadi bagian dalam program FTP 10.000 MW Tahap II. Proyek PLTP penting untuk mencapai target Bauran Energi Nasional dari sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada Tahun 2025.

Baca Juga: Ngeri! 5 Warga Tewas Hirup Gas Beracun PLTP Sorik Marapi

Kementerian ESDM akan terus memastikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak positif proyek PLTP bagi masyarakat luas dan lingkungan sekitar. Salah satunya dengan melihat dampak positif PLTP Kamojang yang telah beroperasi 39 tahun dan PLTP Salak yang beroperasi hampir 20 Tahun. Dalam catatan Kementerian ESDM juga, capaian investasi di bidang EBT pada tahun 2020 sendiri telah mencapai USD 1,36 miliar atau 67,33 persen dari target yang ditetapkan sebesar USD 2,02 miliar. Pada tahun 2021, target Investasi EBT ditargetkan sebesar 2,21 Miliar USD. Dengan target tersebut, menurutnya seluruh pihak perlu melakukan upaya bersama agar informasi mengenai pengembangan EBT dapat dipahami oleh masyarakat luas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Energi Panas Bumi, Tantangan,...
Energi Panas Bumi, Tantangan, Mitos, dan Ekonomi
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Bahlil Cerita Asal Usul...
Bahlil Cerita Asal Usul Rencana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Kejagung Ungkap Kewenangan...
Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Ada di ESDM
Rekomendasi
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved