Kasus Rp20 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan Diduga Melibatkan Mafia Pasar Modal
Senin, 15 Februari 2021 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu semaksimal mungkin menjalankan kewenangannya agar kejahatan yang patut diduga dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi di pasar modal ini tidak lagi terjadi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga perlu memperkuat regulasi melalui perubahan undang-undang yang terkait pasar modal agar celah regulasi dapat diperbaiki.
Khusus terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan, ini membuktikan bahwa Direksi BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah gagal menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengelolaan dana jaminan sosial sebagai dana amanat seharusnya dikelola berdasarkan prinsip antara lain keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, yang hasil pengelolaannya dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. ( Baca juga:Parlemen Rusia Sebut Kegagalan Makzulkan Trump Sudah Bisa Diprediksi Sejak Awal )
Mirah menegaskan, direksi BPJS Ketenagakerjaan wajib bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya pelaksanaan tata kelola yang baik, yang meliputi pengendalian internal (internal control) dan manajemen risiko, serta berakibat tidak terlindunginya kepentingan para pemangku kepentingan, dalam hal ini pekerja di Indonesia.
"ASPEK Indonesia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali nama-nama calon direksi BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini ada di meja Presiden, untuk memastikan tidak adanya calon direksi yang terlibat dalam kasus mega-korupsi BPJS Ketenagakerjaan," tutup Mirah.
Khusus terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan, ini membuktikan bahwa Direksi BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah gagal menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengelolaan dana jaminan sosial sebagai dana amanat seharusnya dikelola berdasarkan prinsip antara lain keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, yang hasil pengelolaannya dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. ( Baca juga:Parlemen Rusia Sebut Kegagalan Makzulkan Trump Sudah Bisa Diprediksi Sejak Awal )
Mirah menegaskan, direksi BPJS Ketenagakerjaan wajib bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya pelaksanaan tata kelola yang baik, yang meliputi pengendalian internal (internal control) dan manajemen risiko, serta berakibat tidak terlindunginya kepentingan para pemangku kepentingan, dalam hal ini pekerja di Indonesia.
"ASPEK Indonesia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali nama-nama calon direksi BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini ada di meja Presiden, untuk memastikan tidak adanya calon direksi yang terlibat dalam kasus mega-korupsi BPJS Ketenagakerjaan," tutup Mirah.
(uka)
Lihat Juga :