Ketentuan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Perlu Diatur di RUU EBT

Selasa, 16 Februari 2021 - 06:06 WIB
loading...
Ketentuan Pembangkit...
Proyek Pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Foto/Dok SINDOphoto/Maman Sukirman
A A A
JAKARTA - Ketentuan yang mengatur penyiapan kandidat proyek pembangkit listrik energi terbarukan (ET) sampai studi kelayakan (FS) perlu dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Pengamat energi Herman Darnel Ibrahim mengatakan, tanda ada studi kelayakan atau pra studi kelayakan maka kandidat proyek tidak bisa masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

"Tidak mungkin menambah energi terbarukan listrik kalau tidak masuk RUPTL. Karena kalau mau proyek masuk RUPTL mutlak harus ada FS, harus jelas keekonomiannya, lokasinya, harga, masuk grid mana," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).

( )

Menurut dia, pemerintah bertanggung jawab atas tersedianya kandidat proyek sampai adanya FS. Untuk penyiapan kandidat proyek, pemerintah dapat menugaskan pihak swasta.

"Untuk menyiapkan kandidat proyek boleh saja menugaskan pada swasta. Untuk penyiapan kandidat proyek tidak besar dilakukan atau didanai oleh pemerintah yang bersumber dari APBN," tuturnya.

Dia melanjutkan, selama ini belum ada APBN yang digunakan untuk FS sehingga semua menunggu swasta. "Saya lihat dalam RUU belum ada kewajiban-kewajiban ini. Menurut saya untuk perencanaan proyek dan teknologi energi terbarukan listrik," ungkapnya.

( )

Lebih lanjut, dia menambahkan, pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk inventarisasi, survei, dan studi kelayakan kandidat proyek energi terbarukan.

"Pemerintah juga wajib memberikan insentif fiskal untuk jenis energi terbarukan tertentu karena itu yang membuat angka target bisa tercapai," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)