Ketentuan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Perlu Diatur di RUU EBT
Selasa, 16 Februari 2021 - 06:06 WIB
loading...
Proyek Pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Foto/Dok SINDOphoto/Maman Sukirman
A
A
A
JAKARTA - Ketentuan yang mengatur penyiapan kandidat proyek pembangkit listrik energi terbarukan (ET) sampai studi kelayakan (FS) perlu dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Pengamat energi Herman Darnel Ibrahim mengatakan, tanda ada studi kelayakan atau pra studi kelayakan maka kandidat proyek tidak bisa masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
"Tidak mungkin menambah energi terbarukan listrik kalau tidak masuk RUPTL. Karena kalau mau proyek masuk RUPTL mutlak harus ada FS, harus jelas keekonomiannya, lokasinya, harga, masuk grid mana," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Buruh Pabrik Otomotif Ketar-ketir akan Revolusi Mobil Listrik )
Menurut dia, pemerintah bertanggung jawab atas tersedianya kandidat proyek sampai adanya FS. Untuk penyiapan kandidat proyek, pemerintah dapat menugaskan pihak swasta.
Pengamat energi Herman Darnel Ibrahim mengatakan, tanda ada studi kelayakan atau pra studi kelayakan maka kandidat proyek tidak bisa masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
"Tidak mungkin menambah energi terbarukan listrik kalau tidak masuk RUPTL. Karena kalau mau proyek masuk RUPTL mutlak harus ada FS, harus jelas keekonomiannya, lokasinya, harga, masuk grid mana," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).
(Baca juga: Buruh Pabrik Otomotif Ketar-ketir akan Revolusi Mobil Listrik )
Menurut dia, pemerintah bertanggung jawab atas tersedianya kandidat proyek sampai adanya FS. Untuk penyiapan kandidat proyek, pemerintah dapat menugaskan pihak swasta.
Lihat Juga :