Ketentuan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Perlu Diatur di RUU EBT
Selasa, 16 Februari 2021 - 06:06 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk menyiapkan kandidat proyek boleh saja menugaskan pada swasta. Untuk penyiapan kandidat proyek tidak besar dilakukan atau didanai oleh pemerintah yang bersumber dari APBN," tuturnya.
Dia melanjutkan, selama ini belum ada APBN yang digunakan untuk FS sehingga semua menunggu swasta. "Saya lihat dalam RUU belum ada kewajiban-kewajiban ini. Menurut saya untuk perencanaan proyek dan teknologi energi terbarukan listrik," ungkapnya.
(Baca juga: Pengelolaan Energi Nuklir Disarankan Lewat BUMN Khusus )
Lebih lanjut, dia menambahkan, pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk inventarisasi, survei, dan studi kelayakan kandidat proyek energi terbarukan.
"Pemerintah juga wajib memberikan insentif fiskal untuk jenis energi terbarukan tertentu karena itu yang membuat angka target bisa tercapai," tandasnya.
Dia melanjutkan, selama ini belum ada APBN yang digunakan untuk FS sehingga semua menunggu swasta. "Saya lihat dalam RUU belum ada kewajiban-kewajiban ini. Menurut saya untuk perencanaan proyek dan teknologi energi terbarukan listrik," ungkapnya.
(Baca juga: Pengelolaan Energi Nuklir Disarankan Lewat BUMN Khusus )
Lebih lanjut, dia menambahkan, pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk inventarisasi, survei, dan studi kelayakan kandidat proyek energi terbarukan.
"Pemerintah juga wajib memberikan insentif fiskal untuk jenis energi terbarukan tertentu karena itu yang membuat angka target bisa tercapai," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :