BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat untuk 13 Juta Vaksin Covid-19

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:24 WIB
loading...
BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat untuk 13 Juta Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 Sinovac. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19. Penerbitan EUA ini merupakan kedua kalinya setelah beberapa waktu lalu BPOM menerbitkan izin serupa untuk vaksin Sinovac.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penerbitan EUA kedua untuk mendukung percepatan program vaksinasi nasional yang digelar oleh pemerintah. "Kami akan mengumumkan terbitnya EUA yang kedua untuk vaksin Covid-19. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Alhamdullillah pelaksanaan vaksinasi sudah berjalan dengan baik," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/2/2021).

( )

Vaksinasi sendiri akan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia untuk menekan penyebaran Covid-19. Tentunya, BPOM dan pemerintah tetap mengedepankan aspek keamanan mutu dan khasiat vaksin yang digunakan dalam vaksinasi nasional.

PT Bio Farma (Persero) selaku penyelenggara vaksinasi dan pihak yang memproduksi vaksin telah menyediakan 13 juta vaksin Covid-19 per 11 Februari 2021 kemarin. 13 juta vaksin tersebut merupakan total dari 13 batch yang diproduksi perseroan.

( )

13 juta vaksin itu pun telah dilakukan uji mutu sebelum EUA diterbitkan BPOM. BPOM juga mengeluarkan Lot Release untuk persiapan pendistribusian vaksin asal Sinovac, China untuk keperluan vaksinasi. "Distribusi bisa dilakukan setelah ada Lot Release serta ijin penggunaan darurat dari BPOM," ujar Juru Bicara Bio Farma Bambang Heriyanto.

Holding BUMN Farmasi itu mencatat, 1 batch berisi kurang lebih 950.000 dosis vaksin. Secara keseluruhan perseroan menargetkan 15 juta bulk atau bahan baku vaksin Sinovac.



Usai mencapai target, Bio Farma langsung melanjutkan produksi 10 juta dosis bulk yang didatangkan pada 2 Februari lalu. Dimana, terdiri dari 10 juta dosis bahan baku dan 1 juta dosis tambahan atau overfill.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)