Penggunaan Dana Desa untuk PPKM Mikro Capai Rp392 Miliar
Selasa, 16 Februari 2021 - 15:51 WIB
loading...
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) , mencatat penggunaan dana desa untuk mendukung aktivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mencapai Rp392.387.292.551 per 16 Februari 2021.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana tersebut tersebar di enam provinsi. Seperti Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur (Jatim) dan Bali.
"Jadi dana desa yang sudah dipakai untuk PPKM mikro per 16 Februari ini sebesar Rp392.387.292.551 miliar," ujar dia dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (16/2/2021).
(baca juga: Berhasil Tekan Covid-19, Kemendagri Awasi Penerapan PPKM Mikro Secara Ketat )
Menurut dia, alokasi dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program aktivitas PPKM berskala mikro. Misalnya untuk kegiatan sosialisasi hidup sehat atau lawan Covid-19, penyediaan tempat cuci tangan di ruang publik, penyemprotan disinfektan, dan pendirian pos relawan lawan Covid-19.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana tersebut tersebar di enam provinsi. Seperti Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur (Jatim) dan Bali.
"Jadi dana desa yang sudah dipakai untuk PPKM mikro per 16 Februari ini sebesar Rp392.387.292.551 miliar," ujar dia dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (16/2/2021).
(baca juga: Berhasil Tekan Covid-19, Kemendagri Awasi Penerapan PPKM Mikro Secara Ketat )
Menurut dia, alokasi dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program aktivitas PPKM berskala mikro. Misalnya untuk kegiatan sosialisasi hidup sehat atau lawan Covid-19, penyediaan tempat cuci tangan di ruang publik, penyemprotan disinfektan, dan pendirian pos relawan lawan Covid-19.
Lihat Juga :