Otoritas Bursa Disarankan Beri Kepastian Aturan Soal Backdoor Listing
Selasa, 16 Februari 2021 - 16:47 WIB
loading...
Otoritas bursa disarankan memberikan kepastian aturan mengenai backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Praktik backdoor listing atau menjadi perusahaan terbuka dengan jalur membeli saham perusahaan yang sudah tercatat (listing) di bursa bukan sesuatu yang dilarang.
Bahkan, metode ini terbilang sebagai cara yang paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk dapat masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai syarat yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya. Khususnya, di tengah tekanan ekonomi seperti sekarang.
Baca Juga: Konsolidasi Tri-Indosat, Opsi Backdoor Listing Ikut Dibahas
Isu backdoor listing ini kembali menyeruak terkait rencana aksi korporasi dari emiten PT Indosat Tbk yang akan merger dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri). Konsolidasi keduanya diperkirakan membuka peluang backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan perusahaan terbuka.
Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut, backdoor listing umumnya dilakukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan untuk go public, antara lain, mereka tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin tetap masuk ke bursa.
Reza juga mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia. "Ini menyebabkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan atau tidak menurut aturan legal di Indonesia," ujar Reza dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Merger dengan Indosat, Tri Bisa Backdoor Listing
Bahkan, metode ini terbilang sebagai cara yang paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk dapat masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai syarat yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya. Khususnya, di tengah tekanan ekonomi seperti sekarang.
Baca Juga: Konsolidasi Tri-Indosat, Opsi Backdoor Listing Ikut Dibahas
Isu backdoor listing ini kembali menyeruak terkait rencana aksi korporasi dari emiten PT Indosat Tbk yang akan merger dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri). Konsolidasi keduanya diperkirakan membuka peluang backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan perusahaan terbuka.
Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut, backdoor listing umumnya dilakukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan untuk go public, antara lain, mereka tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin tetap masuk ke bursa.
Reza juga mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia. "Ini menyebabkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan atau tidak menurut aturan legal di Indonesia," ujar Reza dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Merger dengan Indosat, Tri Bisa Backdoor Listing
Lihat Juga :