Insentif PPnBM untuk Mobil Timbulkan Kecemburuan Industri Lainnya
Selasa, 16 Februari 2021 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Alih-alih mendapatkan pendapatan daerah yang lebih tinggi, pasar properti malah turun drastis. Seharusnya diberikan pengurangan NJOP yang akan mendorong lebih banyak lagi transaksi properti.
Berdasarkan riset yang dilakukan Indonesia Property Watch, minat masyarakat untuk membeli properti saat ini masih tinggi, sebesar 68,09%. Beberapa faktor yang saat ini menjadi faktor penundaan pembelian properti antara lain besarnya uang muka, tingginya suku bunga, besarnya pajak, dan besarnya biaya transaksi.
Seperti diketahui untuk uang muka saat ini sudah dimungkinkan 0% meskipun tidak semua bank memberlakukan hal tersebut sesuai dengan manajemen risiko masing-masing. Namun suku bunga perbankan saat ini relatif masih tinggi meskipun sudah mulai menurun.
Kebijakan insentif bunga yang saat ini sudah diberlakukan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ada baiknya juga diperluas sampai masyarakat menengah agar akses membeli properti semakin luas. ( Baca juga:Hingga Kini Polisi Masih Dalami Kasus Vaksinasi Helena Lim )
Di sisi lain, biaya BPHTB yang dibebankan pembeli sebesar 5%, saat ini masih dirasa tinggi. Ditambah biaya-biaya notaris dan lainnya yang bisa mencapai 11-12%. Belum lagi pengenaan PPN 10%, sehingga konsumen yang membeli properti dari pengembang terbebani pajak dan biaya-biaya sebesar 21-22 persen. Dalam kondisi saat ini perlu adanya strategi relaksasi yang signifikan dari pemerintah agar dapat menggerakkan pasar properti secara nyata.
Berdasarkan riset yang dilakukan Indonesia Property Watch, minat masyarakat untuk membeli properti saat ini masih tinggi, sebesar 68,09%. Beberapa faktor yang saat ini menjadi faktor penundaan pembelian properti antara lain besarnya uang muka, tingginya suku bunga, besarnya pajak, dan besarnya biaya transaksi.
Seperti diketahui untuk uang muka saat ini sudah dimungkinkan 0% meskipun tidak semua bank memberlakukan hal tersebut sesuai dengan manajemen risiko masing-masing. Namun suku bunga perbankan saat ini relatif masih tinggi meskipun sudah mulai menurun.
Kebijakan insentif bunga yang saat ini sudah diberlakukan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ada baiknya juga diperluas sampai masyarakat menengah agar akses membeli properti semakin luas. ( Baca juga:Hingga Kini Polisi Masih Dalami Kasus Vaksinasi Helena Lim )
Di sisi lain, biaya BPHTB yang dibebankan pembeli sebesar 5%, saat ini masih dirasa tinggi. Ditambah biaya-biaya notaris dan lainnya yang bisa mencapai 11-12%. Belum lagi pengenaan PPN 10%, sehingga konsumen yang membeli properti dari pengembang terbebani pajak dan biaya-biaya sebesar 21-22 persen. Dalam kondisi saat ini perlu adanya strategi relaksasi yang signifikan dari pemerintah agar dapat menggerakkan pasar properti secara nyata.
(uka)
Lihat Juga :