Masalah yang Ada di Bumiputera Jangan Dijadikan Satu Adonan

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:49 WIB
loading...
Masalah yang Ada di...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan direktur sumber daya manusia (SDM) AJB Bumiputera 1912 Ana Mustamin mengimbau untuk memilah kasus per kasus yang terjadi di Bumiputera sehingga lebih terang. Menurutnya, saat ini seluruh manajemen atau pengurus perusahaan dicap jelek.

"Setiap kasus sebaiknya dibuka secara terang benderang. Kesalahan apa yang dibuat, prosedur yang keliru, siapa yang terlibat, dan seterusnya. Jangan dijadikan satu adonan. Seolah-olah semua manajemen Bumiputera itu brengsek. Nanti bisa salah alamat menuduh seseorang," ujar Ana saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (16/2) di Jakarta. ( Baca juga:Penyelesaian Kasus Bumiputera Butuh Intervensi, Pengamat: Dagelan Tidak Lucu )

Dia mengakui semua perusahaan asuransi melakukan investasi di pasar modal . Namun dia mengingatkan untuk unrealized loss tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian. Itu bukan kerugian nyata, dan pasar saham bergerak terus.

"Kecuali ada tindakan yang dengan sengaja memindahkan portofolio ke saham-saham gorengan yang kinerjanya selama ini tidak jelas. Nah itu baru tindakan yang perlu dipersoalkan," ujarnya.

Ana melanjutkan, Bumiputera belum lama menjual pruduk yang dikaitkan investasi. Secara jumlahnya juga tidak signifikan dibandingkan keseluruhan portofolio produk. "Jadi kasus BP berbeda dengan Jiwasraya dan perusahaan lain," katanya.

Masalah Bumiputera lebih kompleks dari sekadar persoalan investasi. Jadi model krisis Bumiputera berbeda dengan krisis yang dialami perusahaan lain, seperti Jiwasraya, Asabri, dan Kresna.

Persoalan Bumiputera adalah salah 'kiblat' pengelolaan perusahaan. Satu abad lebih Bumiputera tidak punya regulasi di tingkat negara. Ini membuat orang punya tafsir yang berbeda-beda untuk sebuah perusahaan mutual dikelola.

Dia mengaku banyak pihak yang melakukan intervensi ke dalam karena seolah-olah perusahaan tidak ada yang punya. Sedangkan BPA atau representasi pemegang polis punya kekuasaan yang tidak terbatas.

"Tidak ada aturan negara yang lebih tinggi dari anggaran dasar, namun sejatinya itu dibuat dan bisa diamandemen oleh BPA sendiri. Ini semua membuka peluang mismanajemen," katanya.

Saat ini di Bumiputera terdapat komisaris yang turut merangkap sebagai direksi. Mereka adalah Nurhasanah yang merangkap posisi di BPA dan komisaris utama. Berikutnya Zainal Abidin selaku komisaris independen dan plt direktur utama. Kemudian Erwin Situmorang selaku komisaris independen dan plt. direktur keuangan dan investasi, serta direktur teknik. ( Baca juga:Ciri Ujian Disayang Allah, Inilah Tanda-tandanya )

Sementara pengurus menggunakan dalih bahwa aturan PP No.87 / 2019 tidak mengikat setelah terbit Keputusan MK. Sehingga dimunculkan arah Bumiputera kembali mengacu ke anggaran dasar.

Sementara itu, pengamat asuransi Diding S. Anwar mengingatkan dalam anggaran dasar mengatur jumlah BPA, yaitu 11 orang mewakili 11 wilayah pemilihan dan pelaksanaannya harus dengan mekanisme pemilu. Untuk jumlah direksi minimal tiga orang, dan salah satunya direktur utama. Kemudian di posisi dewan komisaris minimal tiga orang, dan salah satunya komisaris utama.

"Bumiputera adalah badan hukum di negara hukum. Perusahaan ini milik rakyat, yaitu pemilik polis. Seluruh uang mereka harus dipertanggungjawabkan," ujar Diding.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)