Surplus Rp18,7 Triliun, BPJS Kesehatan Diminta Batalkan Kenaikan Iuran
Rabu, 17 Februari 2021 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Gibran Tak Memenuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Penyebabnya
"Jika diasumsikan seluruhnya berada di kelas 3, maka nilai selisih iuran lama dengan iuran setelah kenaikan selama setahun adalah sebesar Rp4,09 triliun. Bahkan jika selisihnya menggunakan angka kenaikan tanpa adanya subsidi nilai selisihnya hanya sekitar Rp7,1 triliun," beber Politikus PKS ini.
Dengan kondisi demikian, sambung Kurniasih, artinya keuangan BPJS harusnya masih cukup baik tanpa menaikan tarif kelas 3 untuk peserta BP dan PBPU, bahkan tanpa membebani pemerintah daerah. Maka sangat layak jika tarif BPJS Kesehatan ini dikembalikan ke tarif semula khususnya untuk peserta kelas 3.
"Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan di negeri kita sudah sangat berat bagi kehidupan masyarakat bawah. Jangan ditambah lagi dengan beban kenaikan iuran BPJS," ujarnya.
"Jika diasumsikan seluruhnya berada di kelas 3, maka nilai selisih iuran lama dengan iuran setelah kenaikan selama setahun adalah sebesar Rp4,09 triliun. Bahkan jika selisihnya menggunakan angka kenaikan tanpa adanya subsidi nilai selisihnya hanya sekitar Rp7,1 triliun," beber Politikus PKS ini.
Dengan kondisi demikian, sambung Kurniasih, artinya keuangan BPJS harusnya masih cukup baik tanpa menaikan tarif kelas 3 untuk peserta BP dan PBPU, bahkan tanpa membebani pemerintah daerah. Maka sangat layak jika tarif BPJS Kesehatan ini dikembalikan ke tarif semula khususnya untuk peserta kelas 3.
"Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan di negeri kita sudah sangat berat bagi kehidupan masyarakat bawah. Jangan ditambah lagi dengan beban kenaikan iuran BPJS," ujarnya.
(fai)
Lihat Juga :