Surplus Rp18,7 Triliun, BPJS Kesehatan Diminta Batalkan Kenaikan Iuran
Rabu, 17 Februari 2021 - 14:18 WIB
loading...
Setelah mencetak surplus Rp18,7 triliun di 2020, BPJS Kesehatan dinilai bisa mengembalikan iuran seperti semula. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020 mencatatkan surplus keuangan sebesar Rp18,7 triliun. Karena surplus yang cukup besar itu, pemerintah diharapkan bisa mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti semula.
"Keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus cukup besar yaitu Rp18,7 triliun justru di saat pandemi Covid-19. BPJS Kesehatan bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke rumah sakit maupun faskes lainnya," jelas anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayanti seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dengerin Dong Saran YLKI, Kanal Pengaduan Diperbanyak
Menurut Kurniasih, surplus ini sebagaimana disampaikan direktur utama BPJS Kesehatan setelah pihak manajemen bersama pemerintah melakukan pembenahan berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018-2019.
Karena itu, pihaknya meminta agar pihak BPJS Kesehatan meninjau kembali kenaikan tarif, hususnya untuk tarif kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020.
"Berdasarkan Perpres tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7.000. Dengan surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp25.500," ujarnya.
"Keuangan BPJS Kesehatan mengalami surplus cukup besar yaitu Rp18,7 triliun justru di saat pandemi Covid-19. BPJS Kesehatan bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke rumah sakit maupun faskes lainnya," jelas anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayanti seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dengerin Dong Saran YLKI, Kanal Pengaduan Diperbanyak
Menurut Kurniasih, surplus ini sebagaimana disampaikan direktur utama BPJS Kesehatan setelah pihak manajemen bersama pemerintah melakukan pembenahan berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018-2019.
Karena itu, pihaknya meminta agar pihak BPJS Kesehatan meninjau kembali kenaikan tarif, hususnya untuk tarif kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020.
"Berdasarkan Perpres tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7.000. Dengan surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp25.500," ujarnya.
Lihat Juga :