Surplus Rp18,7 Triliun, BPJS Kesehatan Diminta Batalkan Kenaikan Iuran
Rabu, 17 Februari 2021 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Kurniasih menganggap, dengan mengembalikan iuran seperti semula, maka direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, bisa menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama.
Baca Juga: Sejarah! BPJS Kesehatan Akhirnya Catatkan Surplus Sebesar Rp18,74 Triliun
"Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 FPKS DPR RI sudah menolak kenaikan iuran peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kenaikan iuran pas ekonomi masyarakat terpukul akibat pandemi Covid-19 tentu saja memberatkan," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, bagi kelompok bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini. Menurut dia, akibat kenaikan tarif yang dibelakukan pemerintah, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas. Dia menyebutkan, ada sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas.
Karena itu, pihaknya di DPR sudah mengingatkan manajemen BPJS untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi data kepesertaan. Sebab, ia melihat manajemen BPJS juga tidak tranparan berapa peserta BP dan PBPU untuk masing-masing kelas. Selama ini yang disampaikan hanya total peserta BP dan PBPU.
Mengacu data yang disampaikan BPJS, sampai Oktober 2019, total peserta kedua kelompok ini adalah 35,923,299. Sementara menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, per Mei 2020 jumlah peserta PBPU adalah 30,68 juta.
Baca Juga: Sejarah! BPJS Kesehatan Akhirnya Catatkan Surplus Sebesar Rp18,74 Triliun
"Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 FPKS DPR RI sudah menolak kenaikan iuran peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kenaikan iuran pas ekonomi masyarakat terpukul akibat pandemi Covid-19 tentu saja memberatkan," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, bagi kelompok bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini. Menurut dia, akibat kenaikan tarif yang dibelakukan pemerintah, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas. Dia menyebutkan, ada sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas.
Karena itu, pihaknya di DPR sudah mengingatkan manajemen BPJS untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi data kepesertaan. Sebab, ia melihat manajemen BPJS juga tidak tranparan berapa peserta BP dan PBPU untuk masing-masing kelas. Selama ini yang disampaikan hanya total peserta BP dan PBPU.
Mengacu data yang disampaikan BPJS, sampai Oktober 2019, total peserta kedua kelompok ini adalah 35,923,299. Sementara menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, per Mei 2020 jumlah peserta PBPU adalah 30,68 juta.
Lihat Juga :