Masuk Holding BUMN Pangan, Perum Perindo Ubah Badan Hukum
Rabu, 17 Februari 2021 - 18:21 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.
Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu, sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.
“Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan,” jelas Boyke, Rabu (17/02/2021).
(Baca juga: Menparekraf: 34 Juta Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perlu Dapat Prioritas Vaksin Covid-19 )
Aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, diantaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.
Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo. Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu, sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.
“Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan,” jelas Boyke, Rabu (17/02/2021).
(Baca juga: Menparekraf: 34 Juta Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perlu Dapat Prioritas Vaksin Covid-19 )
Aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, diantaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.
Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo. Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
Lihat Juga :