Masuk Holding BUMN Pangan, Perum Perindo Ubah Badan Hukum
loading...
A
A
A
Tak hanya badan hukum dan nama saja yang berganti, aksi ini tentu memiliki alasan dan pertimbangan lainnya. Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja perusahaan.
Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan. “Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,” tuturnya.
( )
Perubahan ini juga mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek komersial untuk meningkatkan laba Perindo. Akan tetapi, Perindo tak akan kehilangan marwahnya yaitu tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian perusahaan.
Perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan. Modal Perindo yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.
( )
Perindo bergerak dalam empat segmen usaha antara lain pelabuhan, budidaya, penangkapan dan perdagangan ikan. Adapun volume produksi yang dihasilkan berasal dari delapan sub segmen, yaitu penjualan es, jasa pelayanan cold storage, pelayanan pengolahan ikan, jasa pelayanan tambat labuh, sewa ruang dan bangunan, pelayanan listrik, air, BBM, jasa bengkel dan dok, perdagangan produk perikanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.
Dari 4 lingkup usaha yang dijalankan Perindo, untuk segmen usaha pelabuhan perikanan relatif tidak ada BUMN pembanding. Perindo adalah satu-satunya BUMN yang menjalankan operasional usaha pengelolaan pelabuhan perikanan.
Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).
Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan. “Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,” tuturnya.
( )
Perubahan ini juga mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek komersial untuk meningkatkan laba Perindo. Akan tetapi, Perindo tak akan kehilangan marwahnya yaitu tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian perusahaan.
Perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan. Modal Perindo yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.
( )
Perindo bergerak dalam empat segmen usaha antara lain pelabuhan, budidaya, penangkapan dan perdagangan ikan. Adapun volume produksi yang dihasilkan berasal dari delapan sub segmen, yaitu penjualan es, jasa pelayanan cold storage, pelayanan pengolahan ikan, jasa pelayanan tambat labuh, sewa ruang dan bangunan, pelayanan listrik, air, BBM, jasa bengkel dan dok, perdagangan produk perikanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.
Dari 4 lingkup usaha yang dijalankan Perindo, untuk segmen usaha pelabuhan perikanan relatif tidak ada BUMN pembanding. Perindo adalah satu-satunya BUMN yang menjalankan operasional usaha pengelolaan pelabuhan perikanan.
Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).
(ind)