Mau Naikin Tarif? Tambelin Dulu Dong Jalan Tol yang Bolong-Bolong

Rabu, 17 Februari 2021 - 21:57 WIB
loading...
Mau Naikin Tarif? Tambelin Dulu Dong Jalan Tol yang Bolong-Bolong
Salah satu ruas tol yang pernah bolong. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengakui masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dipenuhi oleh badan usaha jalan tol (BUJT) atau operator jalan tol dalam mengajukan penyesuaian tarif tol . Salah satunya adalah mengenai pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pada jalan tol.

Pemenuhan SPM sendiri menjadi salah satu syarat bagi operator jalan tol untuk mengajukan penyesuaian tarif. Dalam penyesuaian tarif, penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018. ( Baca juga:Tol Semarang-Batang Rawan Longsor, Cek Antisipasinya )

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, salah satu yang menjadi penghambat penyesuaian tarif adalah masalah jalan. Banyak sekali ruas tol yang tarifnya akan naik masih memiliki jalan berlubang.

"Yang banyak menghambat ya jalannya bolong-bolong. Itu yang sering kita minta ditutup dulu," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, jika melihat dari sisi rest area Nurdin mengaku tempat istirahat yang ada di beberapa ruas tol sudah cukup baik. Toilet maupun parkir yang ada di rest area kini sudah tidak lagi berbayar.

Namun tetap saja harus ada beberapa perbaikan yang dilakukan oleh BUJT pada rest areanya. Salah satunya adalah terkait jalan masuk menuju dan keluar dari tempat istirahat yang perlu diperbaiki.

"Sekarang sih sudah lumayanlah, toilet sekarang semua gratis, parkir sudah tidak berbayar. Yang masih harus diperhatikan terkait jalan masuk dan jalan keluarnya saja yang harus diperbaiki," jelasnya. ( Baca juga:Gegara Sabu, Kapolsek Cantik Ini Ditahan Propam Polda Jabar, Ini Sosoknya )

Selain jalan dan rest area, gerbang tol (GT) juga menjadi salah satu penilaian ketika BUJT mengajukan penyesuaian tarif. Dalam penilaian, GT di waktu normal tidak boleh lebih dari 10 kendaraan yang mengantre atau dengan waktu tapping maksimal 5 detik.

"Gerbang tol juga jadi salah satu penilaian. Kan itu juga merupakan salah satu item di dalam pemenuhan SPM," kata Nurdin.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5083 seconds (0.1#10.140)