Angkasa Pura I Siapkan Protokol The New Normal untuk Aktivitas Bandara

Senin, 18 Mei 2020 - 09:32 WIB
loading...
A A A
"Sejak tanggal 17 Maret 2020 ini pula kami telah menerapkan work from home (WFH) di kantor pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara dan 5 anak perusahaan, khususnya bagi pegawai administratif," katanya

Saat ini, untuk mendukung kegiatan WFH dan digital remote working, Angkasa Pura I mengoptimalkan penggunaan office collaboration platform sebagai upaya meningkatkan kinerja dan produktivitas sekaligus komitmen kami untuk melindungi dan memprioritaskan kesehatan seluruh Insan Angkasa Pura I dari ancaman penularan Covid-19.

Sejak diizinkannya kembali penerbangan orang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei lalu oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara Angkasa Pura I dengan sigap menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diimplementasikan secara maksimal. Hal itu dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri dari 5 pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan.

Adapun alur 5 pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu pos pemeriksaan pintu Masuk Keberangkatan.Calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.

Lalu, pos pemeriksaan dokumen Kesehatan. Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan.
Calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/e-HAC dipandu oleh petugas KKP.

Pemeriksaan dokumen final, para penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai. Proses Check-in yang mana calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.

Pos Pemeriksaan Sebelum SCP yang man penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.

Setelah dari pemeriksaan 5, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding. Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)