Angkasa Pura I Siapkan Protokol The New Normal untuk Aktivitas Bandara
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengikuti arahan Menteri BUMN Erick Tohir yang tertuang dalam Surat Nomor S-336/MBU/05/2020 untuk mulai menyusun Pedoman Kesehatan Covid-19 untuk situasi di 15 bandara yang dikelolanya, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
New Normal
Melalui gerakan bersama #CovidSafeBUMN, Angkasa Pura I optimis BUMN dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk menyongsong dan menjalani era baru new normal ke depannya.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, Angkasa Pura I sebagai BUMN yang merupakan penggerak perekonomian nasional sedang menyusun Pedoman Kesehatan Covid-19 dan timeline pelaksanaan skenario new normal terkait keamanan dan kesehatan, baik untuk penumpang, publik, mitra komersial, maskapai, kargo dan seluruh pemangku kepentingan bandara.
"Jadi dengan tetap mencakup aspek manusia, cara kerja, hubungan pelanggan, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya yang mengacu pada arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di wilayah kerja Perseroan," ujar Faik di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Dia melanjutkan, sejak awal merebaknya Covid-19, Angkasa Pura I telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan membentuk Tim Task Force Internal melalui Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SKEP.29/LB.05.01/2020 tentang Pembentukan Tim Pencegahan Dan Pengendalian Dampak Covid-19 di PT Angkasa Pura I (Persero) pada 13 Maret 2020 lalu.
(Baca Juga: AP II Siapkan Protokol The New Normal untuk Aktivitas Bandara)
"Secara khusus tim ini memberikan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis kepada management dalam mengambil keputusan yang tepat, efektif dan terukur dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Angkasa Pura I," katanya.
Dia melanjutkan, tim ini bekerja nonstop untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan agar upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dapat berjalan maksimal.
"Tim ini berfungsi untuk memberikan arahan pelaksanaan pencegahan dan dampak Covid-19 yang mencangkup pada kebijakan bidang Operasi, bidang Teknik, bidang Pemasaran & Pelayanan, bidang Pengembangan Usaha, bidang Keuangan, bidang Sumber Daya Manusia & Umum dan bidang Sekretariat," katanya.
Angkasa Pura I selalu berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam melakukan pengetatan pemeriksaan penumpang internasional melalui pemeriksaan suhu tubuh oleh thermal scanner dan thermal gun sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di 15 bandara, hingga melakukan simulasi penanganan suspect bagi penumpang pesawat udara yang teridentifikasi tertular Covid-19. Selain itu, area-area publik di bandara dan kantor administrasi juga disediakan hand sanitizerdi banyak titik serta secara berkala selalu dilakukan penyemprotan dengan disinfektan.
Sedangkan untuk petugas operasional di bandara, manajemen telah mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles),masker N95, sarung tangan, serta cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.Selain itu, konsep physical distancing_ juga diterapkan secara maksimal di seluruh bandara Angkasa Pura I dengan melakukan pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik melalui penempelan stiker panduan jarak.
"Sejak tanggal 17 Maret 2020 ini pula kami telah menerapkan work from home (WFH) di kantor pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara dan 5 anak perusahaan, khususnya bagi pegawai administratif," katanya
Saat ini, untuk mendukung kegiatan WFH dan digital remote working, Angkasa Pura I mengoptimalkan penggunaan office collaboration platform sebagai upaya meningkatkan kinerja dan produktivitas sekaligus komitmen kami untuk melindungi dan memprioritaskan kesehatan seluruh Insan Angkasa Pura I dari ancaman penularan Covid-19.
Sejak diizinkannya kembali penerbangan orang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei lalu oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara Angkasa Pura I dengan sigap menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diimplementasikan secara maksimal. Hal itu dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri dari 5 pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan.
Adapun alur 5 pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu pos pemeriksaan pintu Masuk Keberangkatan.Calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.
Lalu, pos pemeriksaan dokumen Kesehatan. Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan.
Calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/e-HAC dipandu oleh petugas KKP.
Pemeriksaan dokumen final, para penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai. Proses Check-in yang mana calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.
Pos Pemeriksaan Sebelum SCP yang man penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.
Setelah dari pemeriksaan 5, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding. Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
New Normal
Melalui gerakan bersama #CovidSafeBUMN, Angkasa Pura I optimis BUMN dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk menyongsong dan menjalani era baru new normal ke depannya.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, Angkasa Pura I sebagai BUMN yang merupakan penggerak perekonomian nasional sedang menyusun Pedoman Kesehatan Covid-19 dan timeline pelaksanaan skenario new normal terkait keamanan dan kesehatan, baik untuk penumpang, publik, mitra komersial, maskapai, kargo dan seluruh pemangku kepentingan bandara.
"Jadi dengan tetap mencakup aspek manusia, cara kerja, hubungan pelanggan, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya yang mengacu pada arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di wilayah kerja Perseroan," ujar Faik di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Dia melanjutkan, sejak awal merebaknya Covid-19, Angkasa Pura I telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan membentuk Tim Task Force Internal melalui Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SKEP.29/LB.05.01/2020 tentang Pembentukan Tim Pencegahan Dan Pengendalian Dampak Covid-19 di PT Angkasa Pura I (Persero) pada 13 Maret 2020 lalu.
(Baca Juga: AP II Siapkan Protokol The New Normal untuk Aktivitas Bandara)
"Secara khusus tim ini memberikan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis kepada management dalam mengambil keputusan yang tepat, efektif dan terukur dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Angkasa Pura I," katanya.
Dia melanjutkan, tim ini bekerja nonstop untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan agar upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dapat berjalan maksimal.
"Tim ini berfungsi untuk memberikan arahan pelaksanaan pencegahan dan dampak Covid-19 yang mencangkup pada kebijakan bidang Operasi, bidang Teknik, bidang Pemasaran & Pelayanan, bidang Pengembangan Usaha, bidang Keuangan, bidang Sumber Daya Manusia & Umum dan bidang Sekretariat," katanya.
Angkasa Pura I selalu berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam melakukan pengetatan pemeriksaan penumpang internasional melalui pemeriksaan suhu tubuh oleh thermal scanner dan thermal gun sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di 15 bandara, hingga melakukan simulasi penanganan suspect bagi penumpang pesawat udara yang teridentifikasi tertular Covid-19. Selain itu, area-area publik di bandara dan kantor administrasi juga disediakan hand sanitizerdi banyak titik serta secara berkala selalu dilakukan penyemprotan dengan disinfektan.
Sedangkan untuk petugas operasional di bandara, manajemen telah mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles),masker N95, sarung tangan, serta cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.Selain itu, konsep physical distancing_ juga diterapkan secara maksimal di seluruh bandara Angkasa Pura I dengan melakukan pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik melalui penempelan stiker panduan jarak.
"Sejak tanggal 17 Maret 2020 ini pula kami telah menerapkan work from home (WFH) di kantor pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara dan 5 anak perusahaan, khususnya bagi pegawai administratif," katanya
Saat ini, untuk mendukung kegiatan WFH dan digital remote working, Angkasa Pura I mengoptimalkan penggunaan office collaboration platform sebagai upaya meningkatkan kinerja dan produktivitas sekaligus komitmen kami untuk melindungi dan memprioritaskan kesehatan seluruh Insan Angkasa Pura I dari ancaman penularan Covid-19.
Sejak diizinkannya kembali penerbangan orang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei lalu oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara Angkasa Pura I dengan sigap menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diimplementasikan secara maksimal. Hal itu dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri dari 5 pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan.
Adapun alur 5 pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu pos pemeriksaan pintu Masuk Keberangkatan.Calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.
Lalu, pos pemeriksaan dokumen Kesehatan. Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan.
Calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/e-HAC dipandu oleh petugas KKP.
Pemeriksaan dokumen final, para penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai. Proses Check-in yang mana calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.
Pos Pemeriksaan Sebelum SCP yang man penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.
Setelah dari pemeriksaan 5, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding. Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
(fai)