Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak, Pemerintah-Industri Harus Gandengan
Kamis, 18 Februari 2021 - 23:18 WIB
loading...
Pertumbuhan rokok elektrik (Rokel) di Indonesia telah mencapai sekitar 2,5 juta pada tahun 2019. Hal itu membuat industri rokok elektrik menginisiasi untuk mencegah produk mereka dicapai anak di bawah umur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pertumbuhan rokok elektrik (Rokel) di Indonesia telah berkembang pesat mencapai sekitar 2,5 juta pada tahun 2019. Hal tersebut membuat industri rokok elektrik menginisiasi beberapa prakasa untuk mencegah produk mereka dicapai oleh anak di bawah umur.
Baca Juga: Diklaim Lebih Sehat, Industri Rokok Elektrik Minta Tarif Cukai Diturunkan Namun, terlepas dari inisiatif ini, Pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi yang dapat mengatur penjualan serta standar rokok elektrik yang beredar di Tanah Air. Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahman Handoyo menyambut baik, mengenai adanya regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mengatur rokok elektrik di Indonesia.
“Silakan saja dibuat aturan yang terbaik. Ini sudah jalan (rokel) tapi anak-anak kita di bawah umur juga masih terus dan wajib untuk kita lindungi. Itu menjadi salah satu hal yang sangat penting buat kita bersama," tambahnya.
Rahmat menegaskan, bahwa semua pihak harus memberikan perlakuan yang adil terhadap industri rokok, termasuk industri rokok elektrik. Ia juga berharap regulasi tersebut nantinya bisa mengatur tata cara pembuatan dan pengiklanan produk tersebut.
“Saya kira juga harus adil terhadap penggunaan rokok elektrik jelas sudah banyak kajian ilmiah akademisi maupun jurnal yang membahas soal rokok elektronik," jelasnya.
Baca Juga: Diklaim Lebih Sehat, Industri Rokok Elektrik Minta Tarif Cukai Diturunkan Namun, terlepas dari inisiatif ini, Pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi yang dapat mengatur penjualan serta standar rokok elektrik yang beredar di Tanah Air. Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahman Handoyo menyambut baik, mengenai adanya regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mengatur rokok elektrik di Indonesia.
“Silakan saja dibuat aturan yang terbaik. Ini sudah jalan (rokel) tapi anak-anak kita di bawah umur juga masih terus dan wajib untuk kita lindungi. Itu menjadi salah satu hal yang sangat penting buat kita bersama," tambahnya.
Rahmat menegaskan, bahwa semua pihak harus memberikan perlakuan yang adil terhadap industri rokok, termasuk industri rokok elektrik. Ia juga berharap regulasi tersebut nantinya bisa mengatur tata cara pembuatan dan pengiklanan produk tersebut.
“Saya kira juga harus adil terhadap penggunaan rokok elektrik jelas sudah banyak kajian ilmiah akademisi maupun jurnal yang membahas soal rokok elektronik," jelasnya.
Lihat Juga :