Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak, Pemerintah-Industri Harus Gandengan

Kamis, 18 Februari 2021 - 23:18 WIB
loading...
Jauhkan Rokok Elektrik dari Anak-anak, Pemerintah-Industri Harus Gandengan
Pertumbuhan rokok elektrik (Rokel) di Indonesia telah mencapai sekitar 2,5 juta pada tahun 2019. Hal itu membuat industri rokok elektrik menginisiasi untuk mencegah produk mereka dicapai anak di bawah umur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pertumbuhan rokok elektrik (Rokel) di Indonesia telah berkembang pesat mencapai sekitar 2,5 juta pada tahun 2019. Hal tersebut membuat industri rokok elektrik menginisiasi beberapa prakasa untuk mencegah produk mereka dicapai oleh anak di bawah umur.

Namun, terlepas dari inisiatif ini, Pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi yang dapat mengatur penjualan serta standar rokok elektrik yang beredar di Tanah Air. Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahman Handoyo menyambut baik, mengenai adanya regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mengatur rokok elektrik di Indonesia.

“Silakan saja dibuat aturan yang terbaik. Ini sudah jalan (rokel) tapi anak-anak kita di bawah umur juga masih terus dan wajib untuk kita lindungi. Itu menjadi salah satu hal yang sangat penting buat kita bersama," tambahnya.

Rahmat menegaskan, bahwa semua pihak harus memberikan perlakuan yang adil terhadap industri rokok, termasuk industri rokok elektrik. Ia juga berharap regulasi tersebut nantinya bisa mengatur tata cara pembuatan dan pengiklanan produk tersebut.

“Saya kira juga harus adil terhadap penggunaan rokok elektrik jelas sudah banyak kajian ilmiah akademisi maupun jurnal yang membahas soal rokok elektronik," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa itu adalah tugas Pemerintah untuk mendidik masyarakat terutama kategori anak di bawah umur atau remaja yang mungkin melihat rokok elektrik sebagai bagian dari gaya hidup modern. Cara berpikir seperti ini harus dihilangkan, serupa dengan cara pemerintah mendidik kaum muda tentang penggunaan rokok konvensional.

Diketahui bahwa saat ini penggunaan rokok elektrik atau vaping semakin marak, hal tersebut dibuktikan dengan transaksi yang terus meningkat di industri ini. Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari rokok konvensional (tembakau) bagi kesehatan menjadi salah satu alasan sehingga kini banyak perokok yang mulai beralih dari rokok konvensional ke cara mengkonsumsi nikotin yang lebih aman (rokok elektrik).

General Manager dari RELX Indonesia, Yudhi Saputra mengapresiasi, himbauan pemerintah untuk mengatur penjualan rokok elektrik terhadap anak di bawah umur. Yudhi menyatakan, RELX sebagai produsen vape internasional sudah melakukan hal tersebut sejak awal bisnisnya.

Sejak kehadirannya di pasar, RELX telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai perusahaan dan berusaha untuk memastikan produknya tidak dapat diakses oleh pelanggan di bawah umur. “Program perusahaan kami bertujuan untuk mencegah konsumsi produk RELX di kalangan remaja dan non-perokok,” ujarnya.

RELX berkomitmen untuk mencegah penggunaan rokok elektrik di kalangan anak di bawah umur dan non-perokok melalui kampanye Guardian Program.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)