Menko Airlangga Beri Relaksasi PPnBM, Survei: Publik Sambut Positif!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam memberikan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 0% untuk mobil di bawah 1.500 CC disambut baik oleh publik. Ini terbukti dari hasil survei yang dilakukan Continuum Data Indonesia.
Survei tentang kebijakan PPnBM pemerintah ini dilakukan sejak 28 Desember 2020 hingga 17 Februari 2021. Survei ini memonitor dengan menggunakan 3.000 percakapan di media sosial seperti Twitter.
Penggunaan media sosial dalam survei ini, karena media sosial Twitter menjadi platform masyarakat terhadap suatu kebijakan, terutama bagi kalangan menengah. Dalam survei ini dipastikan tidak menggunakan akun buzzer dan media siaran.
Baca juga: Beri Insentif PPnBM 0%, Jokowi Harap Bisa Genjot Konsumsi
Pembicaraan terkait kebijakan pemerintah ini 85% berasal dari kota-kota besar, seperti Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Solo dan Semarang. Survei atas kebijakan tersebut menunjukkan 72% konsumen menyambut positif kebijakan relaksasi PPnBM ini.
Dari data digital menunjukkan jika pencarian harga mobil di mesin pencari seperti Google, melonjak setelah kebijakan tersebut keluar.
"Sebanyak 72% konsumen menyambut positif terhadap kebijakan ini, buktinya sentimen positif lebih dari 50%," kata Big Data Expert, Continuum Data Indonesia, Omar Abdillah.
Dalam Diskusi Online INDEF bertajuk "Apa Kata Konsumen tentang Gratis Pajak Mobil Baru?" di Jakarta, Minggu (21/2/2021), Omar juga menyebut jika hasil survei menunjukkan 63% responden menilai kebijakan ini sangat positif. Setidaknya kebijakan itu telah membuat harga mobil baru jenis tertentu menjadi murah.
Baca juga: Awal Relaksasi PPnBM Jadi Momen Cerdas Berburu Mobil Bekas
Hasil survei juga menyatakan 33% responden menilai bahwa kebijakan itu akan mendongkrak industri otomotif dan lapangan pekerjaan. Hanya sebesar 4% responden yang menilai kebijakan tersebut dianggap memberikan insentif kepada masyarakat menengah ke atas.
Memang ada pula yang menolak atau tidak setuju dengan kebijakan terbaru dari pemerintah itu. Ada pula responden yang menilai kebijakan ini berisiko terhadap pendapatan pajak.
Ada pula responden yang menganggap kebijakan ini bisa menambah kemacetan dan berisiko terhadap adanya kerusakan lingkungan, karena polusi bertambah. Tak sedikit juga mereka menilai kebijakan ini elitis dan diskriminasi.
"Buat yang kontra atas kebijakan itu, sebanyak 61% ini berpendapat kebijakan ini berisiko, 28% mempermasalahkan dampak terhadap lingkungannya dan 11% menganggap ini kebijakan elitis dan diskriminatif," tutur Omar.
Data survei itu juga menunjukkan jika respons positif tersebut berasal dari konsumen di kota-kota besar, seperti Jabodetabek, Surabaya, Yogyakarta, Semarang dan lain-lain.
Adapun, yang memberikan sentimen negatif terhadap kebijakan ini lebih banyak berasal dari daerah-daerah non kota besar, seperti Magelang, Kebumen, Cilacap dan lain-lain. "Konsumen di kota-kota besar lebih menyambut positif dibandingkan dengan konsumen kota-kota kecil," tutur Omar.
Melihat sambutan baik dari masyarakat atas kebijakan tersebut seperti tergambar dalam survei di atas, muncul gambaran jika sebagian besar masyarakat bisa menerima kebijakan tersebut.
Survei tentang kebijakan PPnBM pemerintah ini dilakukan sejak 28 Desember 2020 hingga 17 Februari 2021. Survei ini memonitor dengan menggunakan 3.000 percakapan di media sosial seperti Twitter.
Penggunaan media sosial dalam survei ini, karena media sosial Twitter menjadi platform masyarakat terhadap suatu kebijakan, terutama bagi kalangan menengah. Dalam survei ini dipastikan tidak menggunakan akun buzzer dan media siaran.
Baca juga: Beri Insentif PPnBM 0%, Jokowi Harap Bisa Genjot Konsumsi
Pembicaraan terkait kebijakan pemerintah ini 85% berasal dari kota-kota besar, seperti Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Solo dan Semarang. Survei atas kebijakan tersebut menunjukkan 72% konsumen menyambut positif kebijakan relaksasi PPnBM ini.
Dari data digital menunjukkan jika pencarian harga mobil di mesin pencari seperti Google, melonjak setelah kebijakan tersebut keluar.
"Sebanyak 72% konsumen menyambut positif terhadap kebijakan ini, buktinya sentimen positif lebih dari 50%," kata Big Data Expert, Continuum Data Indonesia, Omar Abdillah.
Dalam Diskusi Online INDEF bertajuk "Apa Kata Konsumen tentang Gratis Pajak Mobil Baru?" di Jakarta, Minggu (21/2/2021), Omar juga menyebut jika hasil survei menunjukkan 63% responden menilai kebijakan ini sangat positif. Setidaknya kebijakan itu telah membuat harga mobil baru jenis tertentu menjadi murah.
Baca juga: Awal Relaksasi PPnBM Jadi Momen Cerdas Berburu Mobil Bekas
Hasil survei juga menyatakan 33% responden menilai bahwa kebijakan itu akan mendongkrak industri otomotif dan lapangan pekerjaan. Hanya sebesar 4% responden yang menilai kebijakan tersebut dianggap memberikan insentif kepada masyarakat menengah ke atas.
Memang ada pula yang menolak atau tidak setuju dengan kebijakan terbaru dari pemerintah itu. Ada pula responden yang menilai kebijakan ini berisiko terhadap pendapatan pajak.
Ada pula responden yang menganggap kebijakan ini bisa menambah kemacetan dan berisiko terhadap adanya kerusakan lingkungan, karena polusi bertambah. Tak sedikit juga mereka menilai kebijakan ini elitis dan diskriminasi.
"Buat yang kontra atas kebijakan itu, sebanyak 61% ini berpendapat kebijakan ini berisiko, 28% mempermasalahkan dampak terhadap lingkungannya dan 11% menganggap ini kebijakan elitis dan diskriminatif," tutur Omar.
Data survei itu juga menunjukkan jika respons positif tersebut berasal dari konsumen di kota-kota besar, seperti Jabodetabek, Surabaya, Yogyakarta, Semarang dan lain-lain.
Adapun, yang memberikan sentimen negatif terhadap kebijakan ini lebih banyak berasal dari daerah-daerah non kota besar, seperti Magelang, Kebumen, Cilacap dan lain-lain. "Konsumen di kota-kota besar lebih menyambut positif dibandingkan dengan konsumen kota-kota kecil," tutur Omar.
Melihat sambutan baik dari masyarakat atas kebijakan tersebut seperti tergambar dalam survei di atas, muncul gambaran jika sebagian besar masyarakat bisa menerima kebijakan tersebut.
(poe)