OCBC NISP Borong Balik Sahamnya, Ada Apa?
loading...
![OCBC NISP Borong Balik...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2021/02/22/38/342760/ocbc-nisp-borong-balik-sahamnya-ada-apa-ksz.jpg)
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) sejumlah saham . Perseroan memperkirakan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal Rp500 juta, termasuk komisi perantara efek dan biaya-biaya lainnya.
( Baca juga:Dekati Usia Setengah Abad, KSPSI: Jaga Harapan dan Semangat Juang Buruh )
"Pembelian kembali saham dilakukan NISP dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable atas kinerja tahun 2020 kepada manajemen dan karyawan perseroan untuk memenuhi POJK 45/POJK.0/2015,” ujar Direktur Bank OCBC NISP Hartanti, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (22/2/2021).
Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya pembelian kembali saham perseroan oleh RUPST yang direncanakan pada tanggal 6 April 2021. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan.
( Baca juga:Ini Nasib Akun Anda Jika Tak Setujui Aturan Privasi Baru WhatsApp )
"Saham perseroan yang akan dibeli maksimum 0,002% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh, atau maksimum 436.000 lembar saham," kata dia.
( Baca juga:Dekati Usia Setengah Abad, KSPSI: Jaga Harapan dan Semangat Juang Buruh )
"Pembelian kembali saham dilakukan NISP dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable atas kinerja tahun 2020 kepada manajemen dan karyawan perseroan untuk memenuhi POJK 45/POJK.0/2015,” ujar Direktur Bank OCBC NISP Hartanti, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (22/2/2021).
Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya pembelian kembali saham perseroan oleh RUPST yang direncanakan pada tanggal 6 April 2021. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan.
( Baca juga:Ini Nasib Akun Anda Jika Tak Setujui Aturan Privasi Baru WhatsApp )
"Saham perseroan yang akan dibeli maksimum 0,002% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh, atau maksimum 436.000 lembar saham," kata dia.
(uka)