Dibantu Manajer Investasi, Begini Skema Pengelolaan Aset LPI

Senin, 22 Februari 2021 - 15:27 WIB
loading...
A A A
"Setiap dana kelolaan investasi dikelola dan memiliki independensi keuangannya masing-masing dan terbagi atas saham atau unit penyertaan, sesuai dengan dokumen pendirian," tulisnya.

Lebih jauh, aset LPI sendiri berasal dari hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI. Pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah atau sumber lain yang sah.

Aset ini merupakan milik dan tanggung jawab LPI. Bahkan, untuk meningkatkan nilai aset, LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kerja sama itu, LPI mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan keuangan atau keahlian pihak ketiga sebagai calon mitra kerja.

Kerja sama dengan pihak sendiri bertujuan memberikan atau menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, atau bentuk kerja sama lainnya. Kerja sama melalui kuasa kelola penyerahan dipahami sebagai pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga atau menerima pengelolaan aset yang diperjanjikan dari pihak ketiga melalui pemberian kuasa.

( )

Sedangkan kerja sama melalui pembentukan perusahaan patungan, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan jenis usaha seperti distribusi air minum satu-satunya di kota atau kabupaten, pertambangan minyak dan gas dalam negeri.

"Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk perusahaan patungan, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan," jelas aturan tersebut.
(ind)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)