Dibantu Manajer Investasi, Begini Skema Pengelolaan Aset LPI

Senin, 22 Februari 2021 - 15:27 WIB
loading...
Dibantu Manajer Investasi,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan skema pengelolaan aset yang dilakukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) . Dalam pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI yang diatur dalam perundang-undangan (UU).

Dewan Direktur LPI yang menetapkan peraturan khusus ihwal ketentuan penunjukan manajer investasi tersebut. Manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset.

"Ketentuan mengenai penunjukan manajer investasi diatur dengan peraturan Dewan Direktur LPI," tulis dokumen PP Nomor 74 Tahun 2020, dikutip pada Senin (22/2/2021).

(Baca juga: LPI Siap Beroperasi, tapi Modalnya Baru Seperlima Doang )

Sementara itu, terkait kelolaan investasi, LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi atau berpartisipasi dalam dana kelolaan investasi yang didirikan pihak ketiga.

Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Fund dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur," demikian bunyi keterangan dokumen tersebut.

(Baca juga: Tak Masalah Tesla Pilih India, RI Bisa Tarik Investasi Calon Mitra Lainnya )

Keputusan pendirian fund tetapi tidak terbatas pada bentuk dan tujuan pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi, modal dan modal disetor, jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan jangka waktu pengembalian investasi.

Kemudian, metode partisipasi dalam fund baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai termasuk penyertaan modal menggunakan aset non-tunai yang akan didahului dengan penilaian pasar wajar atas aset, serta kepemilikan dana kelolaan Investasi.

"Setiap dana kelolaan investasi dikelola dan memiliki independensi keuangannya masing-masing dan terbagi atas saham atau unit penyertaan, sesuai dengan dokumen pendirian," tulisnya.

Lebih jauh, aset LPI sendiri berasal dari hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI. Pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah atau sumber lain yang sah.

Aset ini merupakan milik dan tanggung jawab LPI. Bahkan, untuk meningkatkan nilai aset, LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kerja sama itu, LPI mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan keuangan atau keahlian pihak ketiga sebagai calon mitra kerja.

Kerja sama dengan pihak sendiri bertujuan memberikan atau menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, atau bentuk kerja sama lainnya. Kerja sama melalui kuasa kelola penyerahan dipahami sebagai pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga atau menerima pengelolaan aset yang diperjanjikan dari pihak ketiga melalui pemberian kuasa.

(Baca juga: Banyak Aset Wisata Dijual, Sandiaga Uno Janji Beri Pinjaman Likuiditas pada Pemilik Fasilitas Parekraf )

Sedangkan kerja sama melalui pembentukan perusahaan patungan, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan jenis usaha seperti distribusi air minum satu-satunya di kota atau kabupaten, pertambangan minyak dan gas dalam negeri.

"Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk perusahaan patungan, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan," jelas aturan tersebut.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Rekomendasi
Nonton Microdrama V+Short...
Nonton Microdrama V+Short Lebih Puas, Upgrade ke VIP Plan Sesuai Kebutuhan!
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
IHSG Anjlok Lebih 1%...
IHSG Anjlok Lebih 1% ke 6.154 Siang Ini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Infografis
Menanti Skema Terkini...
Menanti Skema Terkini Penyaluran Bahan Bakar Minyak Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved