Tidak Semena-mena, UU Cipta Kerja Atur Kriteria Alih Fungsi Lahan Sawah jadi PSN
Senin, 22 Februari 2021 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
“Bahkan dalam UU Cipta Kerja sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dilaksanakan. Berikutnya juga disusun alih fungsi lahan di sini disampaikan waktunya, orangnya dan lain sebagainya,” jelasnya.
(Baca juga: Kementerian ATR/BPN Ungkap Penyebab Investor Borong Lahan Persawahan )
Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR/BPN Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengakui jika adanya UU Cipta Kerja akan semakin memperbesar alih fungsi lahan sawah. Pasalnya, banyak sekali alih fungsi lahan yang dibangun untuk kepentingan umum.
“Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare per tahunnya dengan UU ini tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN dan kepentingan umum yang dibangun di sawah,” jelasnya.
(Baca juga: Kementerian ATR/BPN Ungkap Penyebab Investor Borong Lahan Persawahan )
Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR/BPN Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengakui jika adanya UU Cipta Kerja akan semakin memperbesar alih fungsi lahan sawah. Pasalnya, banyak sekali alih fungsi lahan yang dibangun untuk kepentingan umum.
“Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare per tahunnya dengan UU ini tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN dan kepentingan umum yang dibangun di sawah,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :