Tidak Semena-mena, UU Cipta Kerja Atur Kriteria Alih Fungsi Lahan Sawah jadi PSN
Senin, 22 Februari 2021 - 16:04 WIB
loading...
Ilustrasi sawah. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Alih fungsi lahan persawahan menjadi non persawahan kini mengancam sektor pertanian. Bagaimana tidak, setiap tahunnya ada sekitar 90.000 hektare (ha) lahan persawahan yang hilang akibat adanya alih fungsi lahan. Jumlah lahan persawahan pun berpotensi untuk terus mengalami penyusutan, apalagi setelah Undang-undang Cipta Kerja mulai berlaku.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, adanya UU Cipta Kerja membuat potensi kehilangan lahan pertanian akan semakin besar dan bisa terus meningkat. Mengingat, tujuan dari UU Cipta Kerja adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ke dalam negeri.
(Baca juga: Nih Dia Mudharatnya Mengubah Lahan Persawahan )
Sementara itu, alih fungsi lahan sendiri diperbolehkan asalkan beberapa hal yakni kepentingan umum dan juga karena bencana. Adapun yang dimaksud kepentingan umum adalah beberapa proyek prioritas yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Secara garis besar bahwa alih fungsi lahan pertanian pertama kepentingan umum atau PSN, kedua adalah bencana-bencana," ujarnya dalam acara Webinar PPTR Expo, Senin (22/2/2021).
(Baca juga: Diselamati Jokowi dan Menaker Saat Ultah, Presiden KSPSI: Kami Tetap Kawal Gugatan UU Cipta Kerja )
Namun bukan berarti lanjut Asnawati, bisa dilakukan semena-mena. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja diatur berbagai kriteria untuk menjadikan lahan sawah sebagai PSN.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, adanya UU Cipta Kerja membuat potensi kehilangan lahan pertanian akan semakin besar dan bisa terus meningkat. Mengingat, tujuan dari UU Cipta Kerja adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ke dalam negeri.
(Baca juga: Nih Dia Mudharatnya Mengubah Lahan Persawahan )
Sementara itu, alih fungsi lahan sendiri diperbolehkan asalkan beberapa hal yakni kepentingan umum dan juga karena bencana. Adapun yang dimaksud kepentingan umum adalah beberapa proyek prioritas yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Secara garis besar bahwa alih fungsi lahan pertanian pertama kepentingan umum atau PSN, kedua adalah bencana-bencana," ujarnya dalam acara Webinar PPTR Expo, Senin (22/2/2021).
(Baca juga: Diselamati Jokowi dan Menaker Saat Ultah, Presiden KSPSI: Kami Tetap Kawal Gugatan UU Cipta Kerja )
Namun bukan berarti lanjut Asnawati, bisa dilakukan semena-mena. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja diatur berbagai kriteria untuk menjadikan lahan sawah sebagai PSN.
Lihat Juga :