Tidak Semena-mena, UU Cipta Kerja Atur Kriteria Alih Fungsi Lahan Sawah jadi PSN

Senin, 22 Februari 2021 - 16:04 WIB
loading...
Tidak Semena-mena, UU...
Ilustrasi sawah. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Alih fungsi lahan persawahan menjadi non persawahan kini mengancam sektor pertanian. Bagaimana tidak, setiap tahunnya ada sekitar 90.000 hektare (ha) lahan persawahan yang hilang akibat adanya alih fungsi lahan. Jumlah lahan persawahan pun berpotensi untuk terus mengalami penyusutan, apalagi setelah Undang-undang Cipta Kerja mulai berlaku.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, adanya UU Cipta Kerja membuat potensi kehilangan lahan pertanian akan semakin besar dan bisa terus meningkat. Mengingat, tujuan dari UU Cipta Kerja adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ke dalam negeri.

(Baca juga: Nih Dia Mudharatnya Mengubah Lahan Persawahan )

Sementara itu, alih fungsi lahan sendiri diperbolehkan asalkan beberapa hal yakni kepentingan umum dan juga karena bencana. Adapun yang dimaksud kepentingan umum adalah beberapa proyek prioritas yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Secara garis besar bahwa alih fungsi lahan pertanian pertama kepentingan umum atau PSN, kedua adalah bencana-bencana," ujarnya dalam acara Webinar PPTR Expo, Senin (22/2/2021).

(Baca juga: Diselamati Jokowi dan Menaker Saat Ultah, Presiden KSPSI: Kami Tetap Kawal Gugatan UU Cipta Kerja )

Namun bukan berarti lanjut Asnawati, bisa dilakukan semena-mena. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja diatur berbagai kriteria untuk menjadikan lahan sawah sebagai PSN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Rekomendasi
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Hong Kong Naik ke Posisi...
Hong Kong Naik ke Posisi 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia 2026
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Berita Terkini
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Seskab Teddy Beberkan...
Seskab Teddy Beberkan Keberhasilan Program Magang Nasional: 30% Peserta Langsung Kerja
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved