Tidak Semena-mena, UU Cipta Kerja Atur Kriteria Alih Fungsi Lahan Sawah jadi PSN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Alih fungsi lahan persawahan menjadi non persawahan kini mengancam sektor pertanian. Bagaimana tidak, setiap tahunnya ada sekitar 90.000 hektare (ha) lahan persawahan yang hilang akibat adanya alih fungsi lahan. Jumlah lahan persawahan pun berpotensi untuk terus mengalami penyusutan, apalagi setelah Undang-undang Cipta Kerja mulai berlaku.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, adanya UU Cipta Kerja membuat potensi kehilangan lahan pertanian akan semakin besar dan bisa terus meningkat. Mengingat, tujuan dari UU Cipta Kerja adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ke dalam negeri.
( )
Sementara itu, alih fungsi lahan sendiri diperbolehkan asalkan beberapa hal yakni kepentingan umum dan juga karena bencana. Adapun yang dimaksud kepentingan umum adalah beberapa proyek prioritas yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Secara garis besar bahwa alih fungsi lahan pertanian pertama kepentingan umum atau PSN, kedua adalah bencana-bencana," ujarnya dalam acara Webinar PPTR Expo, Senin (22/2/2021).
(
)
Namun bukan berarti lanjut Asnawati, bisa dilakukan semena-mena. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja diatur berbagai kriteria untuk menjadikan lahan sawah sebagai PSN.
“Bahkan dalam UU Cipta Kerja sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dilaksanakan. Berikutnya juga disusun alih fungsi lahan di sini disampaikan waktunya, orangnya dan lain sebagainya,” jelasnya.
( )
Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR/BPN Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengakui jika adanya UU Cipta Kerja akan semakin memperbesar alih fungsi lahan sawah. Pasalnya, banyak sekali alih fungsi lahan yang dibangun untuk kepentingan umum.
“Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare per tahunnya dengan UU ini tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN dan kepentingan umum yang dibangun di sawah,” jelasnya.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, adanya UU Cipta Kerja membuat potensi kehilangan lahan pertanian akan semakin besar dan bisa terus meningkat. Mengingat, tujuan dari UU Cipta Kerja adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ke dalam negeri.
( )
Sementara itu, alih fungsi lahan sendiri diperbolehkan asalkan beberapa hal yakni kepentingan umum dan juga karena bencana. Adapun yang dimaksud kepentingan umum adalah beberapa proyek prioritas yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Secara garis besar bahwa alih fungsi lahan pertanian pertama kepentingan umum atau PSN, kedua adalah bencana-bencana," ujarnya dalam acara Webinar PPTR Expo, Senin (22/2/2021).
(
Baca Juga
Namun bukan berarti lanjut Asnawati, bisa dilakukan semena-mena. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja diatur berbagai kriteria untuk menjadikan lahan sawah sebagai PSN.
“Bahkan dalam UU Cipta Kerja sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dilaksanakan. Berikutnya juga disusun alih fungsi lahan di sini disampaikan waktunya, orangnya dan lain sebagainya,” jelasnya.
( )
Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR/BPN Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengakui jika adanya UU Cipta Kerja akan semakin memperbesar alih fungsi lahan sawah. Pasalnya, banyak sekali alih fungsi lahan yang dibangun untuk kepentingan umum.
“Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare per tahunnya dengan UU ini tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN dan kepentingan umum yang dibangun di sawah,” jelasnya.
(ind)