ESDM: HPM Indonesia Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Nikel

Senin, 18 Mei 2020 - 13:19 WIB
loading...
A A A
Adanya informasi penolakan dari pihak smelter, Yunus mengaku sudah mendengarnya dan mengatakan siap untuk menghadapinya. “Terkait gugatan, tentunya pemerintah siap untuk melakukan tanggapan dan jawaban terkait dengan adanya Fe, rasio SiO2/Mg, saya kira itu juga menjadi bagian yang sudah kami siapkan," tambahnya.

Lahirnya Permen 11/2020, menurut Yunus sudah melalui diskusi yang panjang sejak 13 Januari lalu. Diskusi telah melibatkan para penambang nikel bersama APNI maupun pihak smelter dengan AP3I. “Pada tanggal 11 Maret, ESDM menerima surat dari APNI yang menyatakan persetujuannya dengan formula HPM dari ESDM,” kata dia.

Rapat terakhir dilakukan bersama Menko kemaritiman dan Investasi. “Rakor di Kemenko Maritim dengan para pembangun smelter. Disampaikan bahwa akan digunakan usulan formula HPM hasil pembahasan antara DitjenMinerba, Kemenko Maritim, dan pelaku usaha. Sehingga Permen ESDM Nomor 07 Tahun2017 akan direvisi,” terangnya.

Jika pihak smelter tidak mematuhi aturan HPM, lanjut ia, maka kementerian ESDM dapat mengusulkan sanksi kepada kementerian terkait, dalam hal ini kementerian perindustrian.

Dalam kesempatan yang sama Kasubit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, Yuli Bintoro menjelaskan bahwa Permen 11/2020 akan berlaku mulai 14 Mei 2020. “Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi," tandas Yuli.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Prabowo Wajibkan Ekspor...
Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu lewat BUMN, Harga Ditentukan RI
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Ketua Ombudsman Hery...
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Rekomendasi
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Berita Terkini
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved