ESDM: HPM Indonesia Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Nikel
Senin, 18 Mei 2020 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Adanya informasi penolakan dari pihak smelter, Yunus mengaku sudah mendengarnya dan mengatakan siap untuk menghadapinya. “Terkait gugatan, tentunya pemerintah siap untuk melakukan tanggapan dan jawaban terkait dengan adanya Fe, rasio SiO2/Mg, saya kira itu juga menjadi bagian yang sudah kami siapkan," tambahnya.
Lahirnya Permen 11/2020, menurut Yunus sudah melalui diskusi yang panjang sejak 13 Januari lalu. Diskusi telah melibatkan para penambang nikel bersama APNI maupun pihak smelter dengan AP3I. “Pada tanggal 11 Maret, ESDM menerima surat dari APNI yang menyatakan persetujuannya dengan formula HPM dari ESDM,” kata dia.
Rapat terakhir dilakukan bersama Menko kemaritiman dan Investasi. “Rakor di Kemenko Maritim dengan para pembangun smelter. Disampaikan bahwa akan digunakan usulan formula HPM hasil pembahasan antara DitjenMinerba, Kemenko Maritim, dan pelaku usaha. Sehingga Permen ESDM Nomor 07 Tahun2017 akan direvisi,” terangnya.
Jika pihak smelter tidak mematuhi aturan HPM, lanjut ia, maka kementerian ESDM dapat mengusulkan sanksi kepada kementerian terkait, dalam hal ini kementerian perindustrian.
Dalam kesempatan yang sama Kasubit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, Yuli Bintoro menjelaskan bahwa Permen 11/2020 akan berlaku mulai 14 Mei 2020. “Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi," tandas Yuli.
Lahirnya Permen 11/2020, menurut Yunus sudah melalui diskusi yang panjang sejak 13 Januari lalu. Diskusi telah melibatkan para penambang nikel bersama APNI maupun pihak smelter dengan AP3I. “Pada tanggal 11 Maret, ESDM menerima surat dari APNI yang menyatakan persetujuannya dengan formula HPM dari ESDM,” kata dia.
Rapat terakhir dilakukan bersama Menko kemaritiman dan Investasi. “Rakor di Kemenko Maritim dengan para pembangun smelter. Disampaikan bahwa akan digunakan usulan formula HPM hasil pembahasan antara DitjenMinerba, Kemenko Maritim, dan pelaku usaha. Sehingga Permen ESDM Nomor 07 Tahun2017 akan direvisi,” terangnya.
Jika pihak smelter tidak mematuhi aturan HPM, lanjut ia, maka kementerian ESDM dapat mengusulkan sanksi kepada kementerian terkait, dalam hal ini kementerian perindustrian.
Dalam kesempatan yang sama Kasubit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, Yuli Bintoro menjelaskan bahwa Permen 11/2020 akan berlaku mulai 14 Mei 2020. “Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi," tandas Yuli.
(fai)
Lihat Juga :