ESDM: HPM Indonesia Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Nikel

Senin, 18 Mei 2020 - 13:19 WIB
loading...
A A A
Adanya informasi penolakan dari pihak smelter, Yunus mengaku sudah mendengarnya dan mengatakan siap untuk menghadapinya. “Terkait gugatan, tentunya pemerintah siap untuk melakukan tanggapan dan jawaban terkait dengan adanya Fe, rasio SiO2/Mg, saya kira itu juga menjadi bagian yang sudah kami siapkan," tambahnya.

Lahirnya Permen 11/2020, menurut Yunus sudah melalui diskusi yang panjang sejak 13 Januari lalu. Diskusi telah melibatkan para penambang nikel bersama APNI maupun pihak smelter dengan AP3I. “Pada tanggal 11 Maret, ESDM menerima surat dari APNI yang menyatakan persetujuannya dengan formula HPM dari ESDM,” kata dia.

Rapat terakhir dilakukan bersama Menko kemaritiman dan Investasi. “Rakor di Kemenko Maritim dengan para pembangun smelter. Disampaikan bahwa akan digunakan usulan formula HPM hasil pembahasan antara DitjenMinerba, Kemenko Maritim, dan pelaku usaha. Sehingga Permen ESDM Nomor 07 Tahun2017 akan direvisi,” terangnya.

Jika pihak smelter tidak mematuhi aturan HPM, lanjut ia, maka kementerian ESDM dapat mengusulkan sanksi kepada kementerian terkait, dalam hal ini kementerian perindustrian.

Dalam kesempatan yang sama Kasubit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, Yuli Bintoro menjelaskan bahwa Permen 11/2020 akan berlaku mulai 14 Mei 2020. “Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi," tandas Yuli.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Rekomendasi
Setelah GTA 6 Dijual...
Setelah GTA 6 Dijual Rp1,4 Juta, Game Lain Ikut-Ikutan Naik!
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Berita Terkini
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved