Dongkrak Daya Saing Negara, Pemerintah Dorong PLN Lebih Efisien

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:14 WIB
loading...
Dongkrak Daya Saing Negara, Pemerintah Dorong PLN Lebih Efisien
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong agar PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan daya saing negara melalui penyediaan tenaga listrik yang kompetitif dan efisien.

Salah satu upaya untuk mendorong efisiensi PLN adalah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) .

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan, efisiensi penyediaan tenaga listrik ini merupakan salah satu komponen parameter yang digunakan dalam perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) maupun kebutuhan subsidi listrik.

( )

"Pada APBN 2021, besaran biaya pembangkitan dan bahan bakar memiliki komposisi sebesar 72% dalam BPP penyediaan tenaga listrik, sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11% dan biaya operasi lainnya sebesar 17%," ujarnya pada webinar sosialisasi kebijakan ketenagalistrikan, Selasa (23/2/2021).

Seperti diketahui, kebutuhan besaran subsidi listrik dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp53,59 triliun dengan BPP tenaga listrik sebesar Rp355,58 triliun (rata-rata sebesar Rp 1.334,4/kWh).

Berdasarkan gambaran komposisi BPP penyediaan tenaga listrik dalam APBN 2021 tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 174/PMK.02/2019 yang mengatur bahwa parameter subsidi listrik antara lain meliputi besaran Specific Fuel Consumption (SFC) dan susut jaringan (losses).

"Dampak penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat berpengaruh terhadap besaran BPP tenaga listrik. Penurunan susut jaringan tenaga listrik sebesar 1% akan berpengaruh terhadap BPP tenaga listrik sebesar Rp3,9 triliun," jelas Munir.

( )

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, tata cara penetapan target SFC merupakan salah satu pokok aturan dalam Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)