Menko Airlangga Klaim Kenaikan Iuran JKN Bikin Pelayanan Membaik
Senin, 18 Mei 2020 - 13:37 WIB
loading...
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan atau JKN diklaim sebagai upaya meningkatkan pelayan kesehatan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan. Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, Perpres ini merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang. Penetapan ini, kata dia, sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung No 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN atau BPJS Kesehatan .
"Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (18/5/2020).
(Baca Juga: Bayar Rp150.000, Menko Airlangga: Peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II Masih Dibantu)
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa implementasi penetapan Perpres ini akan dilakukan bertahap oleh pemerintah. Untuk tahun 2020, pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah, melalui pengaturan tarif yang disetorkan kepada BPJS. "Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp42.000 dengan Rp25.500 atau sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020," jelasnya.
Dia mengatakan, ketentuan mengenai penyesuaian besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2O2O, dengan dilandasi semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ini. "Melalui prinsip gotong-royong, JKN dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, Perpres ini merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang. Penetapan ini, kata dia, sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung No 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN atau BPJS Kesehatan .
"Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (18/5/2020).
(Baca Juga: Bayar Rp150.000, Menko Airlangga: Peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II Masih Dibantu)
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa implementasi penetapan Perpres ini akan dilakukan bertahap oleh pemerintah. Untuk tahun 2020, pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah, melalui pengaturan tarif yang disetorkan kepada BPJS. "Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp42.000 dengan Rp25.500 atau sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020," jelasnya.
Dia mengatakan, ketentuan mengenai penyesuaian besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2O2O, dengan dilandasi semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ini. "Melalui prinsip gotong-royong, JKN dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.
Lihat Juga :