Menko Airlangga Klaim Kenaikan Iuran JKN Bikin Pelayanan Membaik
Senin, 18 Mei 2020 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Perpres 64/2020 adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim saat itu menekankan perlunya perbaikan holistik dari hulu ke hilir yang mencakup sistem, manajemen, dan pelayanan. Pemerintah dengan sigap melakukan pembenahan dan mendorong percepatan reformasi JKN.
Saat ini, sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan setara Kelas 3 dan iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan. Iuran tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, mulai 1 Juli 2020 iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dinaikkan menjadi Rp150.000/orang/bulan. Lalu iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 adalah Rp100.000/orang/bulan. Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta Kelas 1 maupun Kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.
"Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2 dapat berpindah ke Kelas 3 yang hanya membayar Rp25.500/orang/bulan, yaitu tarif yang jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp42.000 yang dibayar oleh negara," katanya.
Saat ini, sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan setara Kelas 3 dan iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan. Iuran tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, mulai 1 Juli 2020 iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dinaikkan menjadi Rp150.000/orang/bulan. Lalu iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 adalah Rp100.000/orang/bulan. Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta Kelas 1 maupun Kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.
"Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2 dapat berpindah ke Kelas 3 yang hanya membayar Rp25.500/orang/bulan, yaitu tarif yang jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp42.000 yang dibayar oleh negara," katanya.
(fai)
Lihat Juga :